Walau Dana Minim, Porprov Tidak Boleh Berhenti

Senin, 30 Agustus 2021 174
Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Pemkab Berau dan jajaran PB Porprov Kaltim terkait pelaksanaan Porprov VII Kaltim
SAMARINDA.  Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau serta KONI Kaltim di gedung E lantai 1, Kamis (26/8) lalu.

Pertemuan tersebut guna membahas pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim yang rencananya akan dilaksanakan pada November 2022 nanti.

Wakil Bupati Berau, Gamalis selaku pimpinan rombongan yang juga menjadi ketua harian PB Porprov Kaltim mengatakan, ditunjuk sebagai tuan rumah, Pemkab Berau bersama PB Porprov Kaltim terus melakukan persiapan utamanya pemenuhan sarana prasarana pendukung pelaksanaan even olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut.

Pihaknya meminta DPRD Kaltim dapat membantu mendukung pelaksanaan Porprov. Baik itu berupa pembangunan fisik venue, maupun berbagai kebutuhan pelaksanaan lainnya. Ia mengungkapkan, total kebutuhan anggaran Porprov Kaltim VII tahun 2022, sebesar Rp. 222,5 milyar. Yang mana permohonan itu pun disambut baik oleh Ketua DPRD Kaltim.

“Ketua DPRD Kaltim siap memberikan dukungan penuh agar kebutuhan anggaran bisa di dukung oleh DPRD Kaltim. Selain diupayakan melalui APBD-P Kaltim 2021, tentu juga bisa masuk di APBD Kaltim 2022,” ungkap mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub mengatakan, pada dasarnya setiap event olahraga selalu ada tri sukses di dalamnya. Yakni sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses pemberdayaan ekonomi.

Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 seperti ini, tentu alokasi anggaran tidak selonggar sebelum pandemi. Karena pandemi menjadi prioritas utama saat ini sehingga perlu dicarikan alternatif lain agar bisa memenuhi kebutuhan event tersebut.
“Harus berkreasi mencari pola-pola atau skema baru.

Sebab apabila venue tidak bisa kita siapkan semua, maka konsekuensinya cabang olahraga yang mau dipertandingkan itu dikurangi,” ujar Politisi yang juga Ketua Fraksi PPP ini.


Ia mengatakan, bisa juga dengan cara bekerja sama dengan kabupaten kota yang lain. Dimana yang sebelumnya sudah memiliki venue-venue pada cabang-cabang tertentu. "Misalnya Porprov 2018 lalu itu Kutim, jadi paling tidak bisa dimanfaatkan dan diselenggarakan di Kutim meski tuan tuan rumahnya Berau.

Jadi itu sebagian solusi-solusi yang menjadi konsen kita. Masih ada waktu setahun lagi, sehingga ada ruang kita untuk evaluasi perkembangannya," katanya.


Dikatakan Rusman Ya’qub, bahwa ajang Porprov Kaltim VII tahun 2022 ini tidak boleh berhenti. Artinya bisa dipastikan bahwa Porprov akan  terlaksana meski di tengah kondisi pandemi dan dengan berbagai persoalan yang ada. Perlunya juga melibatkan partisipasi pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan swasta untuk mendukung dan membantu.

“Jadi banyaklah alternatif ataupun pilihan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada, sehingga Porprov ini bisa terlaksana dengan baik dan maksimal,” ucapnya.

Termasuk melihat kondisi APBD provinsi, karena Porprov sejatinya adalah eventnya provinsi, maka provinsi juga harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan event tersebut. Maka, Komisi IV DPRD Kaltim mengusulkan supaya Porprov-Porprov berikutnya itu sudah ada payung hukum atau ada aturan-aturan yang digunakan sebagai kriteria menentukan penyelenggaraan Porprov.

"Termasuk skema pembiayaan. Sehingga siapapun yag menjadi tuan rumah nanti sudah bisa menakar apa yang sudah dimiliki tuan rumah pelaksana. Jadi saat ini Komisi IV sedang mencari ruang bagaimana supaya penyelenggaraan Porprov ke depan itu ada kepastian dalam soal pembiayaan," pungkasnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Jawad Sirajuddin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri
Berita Utama 16 Mei 2025
0
JAKARTA. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025). Konsultasi ini dalam rangka membahas LKPj kepala daerah, khususnya terkait rekomendasi yang dibuat DPRD. Kedatangan pansus yang dihadiri Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah Tenaga Pakar dan Staf Pansus, diterima oleh Yasoaro Zai, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16. Disampaikan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin, bahwa LKPj merupakan raport dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim 2024. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, maka terjadi transisi rencana pembangunan. “Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih,” ujarnya. Dari hasil konsultasi dengan Mendagri, rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya harus disampaikan dengan tegas. Apalagi ketika ditemukan adanya rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya, dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Gubernur Wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait. “Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” jelas Ayub. Adapun terkait dengan proses transisi kepala daerah yang ada, pansus kata Ayub bisa memeberikan rekomendasi dengan mesinergikan dan mengkolaborasikan antara program gubernur sebelumnya dengan gubernur terpilih. “Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah,” sebut Ayub. (adv/hms6)