Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Disdikbud Kaltim dan Tim Pengelola BKT 2024

Selasa, 19 Maret 2024 143
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim dan Tim Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas 2024 di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/03/24).
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kaltim dan Tim Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas 2024.

RDP dengan agenda pembahasan terkait program Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi anggota diantaranya Salehuddin, Ananda Emira Moeis dan Rusman Ya'qub di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (19/03/24). 

"Beasiswa ini memang ditunggu-tunggu selalu oleh semua masyarakat. Tidak hanya tingkat SLTA/SMA/SMK, tetapi juga tingkat SD dan SMP," ucap Puji Setyowati saat membuka jalannya RDP.

Pada kesempatan tersebut Puji turut menyampaikan temuan hasil daripada reses serap  aspirasi masyarakat. Menurutnya sangat penting untuk diketahui  jajaran Disdikbud Kaltim dan Tim Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas yakni mengenai pencairan beasiswa khususnya pada penerima tingkat SD dan SMP. 

Disamping itu, Ia mengapresiasi Tim BP-BKT yang telah menyusun dan membuat program dengan baik melalui  pemetaan sehingga pengukuran penyebaran beasiswa pada wilayah jauh  lebih jelas. 

"Tim pengelola sudah membuat sebuah program-program, ada yang sama dan ada yang berubah. Setiap tahun pasti ada evaluasi, sekarang pada beasiswa tahun ini sudah jelas sekali ada pemetaan. Jadi masyarakat yang tidak mampu di suatu wilayah itu yang didorong untuk sosialisasi disana," terangnya.

Mengingat beasiswa sangatlah penting, lantaran  masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur. Ia berharap peran orang tua dalam mendorong semangat belajar putra putrinya tidak putus. Sehingga masa depan gemilang dapat diraih bersama.

"Maka siswa-siswa mulai dari SD,SMP, SMA dan mahasiswa perguruan tinggi yang mendapatkan beasiswa, harapan kami orang tua juga berperan memacu putra putrinya untuk terus belajar. Karena belajar adalah jendela untuk keluar dari kemiskinan, belajar adalah jendela untuk memberikan kekuatan dalam pendidikan meraih apa yang diharapkan," pungkasnya.

Sebagai informasi rencana penerima beasiswa disampaikan Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim (BP-BKT), Iman Hidayat sesuai RKA Tahun 2024 diantaranya yakni, Beasiswa Tuntas Mahasiswa sebanyak 3.467 penerima, Beasiswa Stimulan Mahasiswa sebanyak 6.852 penerima, Beasiswa Stimulan Siswa sebanyak 20.475 penerima dan Beasiswa Tuntas Kerjasama sebanyak 250 penerima. Total penerima beasiswa sebanyak 31.044 dengan anggaran 200 miliyar. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)