Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Gratispol dan Pembangunan Sekolah Baru

Senin, 21 April 2025 69
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Sertda prov. Kaltim, Biro Kesra Setda Prov. Kaltim dan Disdikbud Prov. Kaltim.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan program pendidikan GratisPol. Dalam rapat maraton bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Senin (21/4/2025), sejumlah isu strategis dibedah. Mulai dari sinkronisasi anggaran 2025-2026, polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB), hingga wacana pembangunan sekolah baru.

Ketua Komisi IV, Baba, menyampaikan dukungan penuh terhadap program unggulan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Namun ia menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal antartahun agar program bisa berjalan tanpa hambatan. “GratisPol tentu kita dukung. Tapi perlu ada sinkronisasi anggaran, baik untuk 2025 maupun 2026,” ujarnya.

Sorotan utama juga tertuju pada pelaksanaan PPDB yang saban tahun memicu polemik, terutama di dua kota besar, yakni Balikpapan dan Samarinda. Data menunjukkan hanya 51 persen siswa di Balikpapan yang bisa tertampung di sekolah negeri. “Kami akan komunikasikan langsung dengan Kadisdik dan Pak Gubernur, agar sekolah swasta juga bisa menjadi solusi pemerataan daya tampung,” katanya.

Samarinda memiliki daya tampung lebih baik, namun masih menghadapi tantangan ketimpangan pilihan sekolah. “Distribusi siswa tidak merata karena banyak yang memburu sekolah unggulan. Ini menjadi pekerjaan rumah dalam pemerataan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Komisi IV juga menyoroti usulan pembangunan dua SMA dan dua SMK baru di Balikpapan yang diajukan oleh pemerintah kota. Salah satu prioritas ialah membangun sekolah di Balikpapan Tengah, yang hingga kini belum memiliki unit sekolah negeri.

Tak hanya sekolah formal, pondok pesantren pun tak luput dari perhatian. Meski secara struktural berada di bawah Kementerian Agama, pesantren tetap masuk cakupan program GratisPol selama santrinya adalah warga Kaltim.

Untuk tahun ajaran 2025, bantuan GratisPol akan mulai digulirkan dalam bentuk seragam, sepatu, dan tas bagi siswa baru SMA dan SMK. Dimulai dari kelas 10 tahun ini, lalu diperluas ke kelas 11 tahun depan. “Dana sudah disiapkan. Rp750 miliar untuk sektor pendidikan, termasuk bantuan seragam dan BOSDA. Untuk pendidikan tinggi, Rp300 miliar lebih dialokasikan lewat Biro Kesra,” ungkap Baba. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)