Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sinergi Baznas dan Program CSR

Kamis, 16 Oktober 2025 70
Rapat Komisi IV bersama Pemprov dan Baznas Kaltim mengenai penguatan sinergi baznas dalam program CSR

Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong penguatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih terarah dan transparan.
 

Dalam pertemuan lintas lembaga yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10/25), Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis menegaskan pentingnya sentralisasi pengelolaan CSR melalui Baznas. Ia mengusulkan agar mekanisme ini diperkuat melalui regulasi daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda), meniru model digitalisasi CSR yang telah sukses diterapkan di Kalimantan Barat.

 

“Kalbar menggunakan dasar hukum Pergub, sementara di Kaltim bisa diperkuat dalam bentuk Perda agar pelaksanaannya lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Darlis.

 

Ia melihat potensi CSR di daerah yang mencapai Rp6 triliun sebagai peluang besar untuk memperluas dampak sosial, terutama jika dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah oleh Baznas. Dukungan penuh juga diberikan kepada Pemprov Kaltim yang mendorong penyatuan visi antara pemerintah, Baznas, dan dunia usaha.

 

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menegaskan pentingnya penyatuan visi antara pemerintah, Baznas, dan dunia usaha agar program CSR tidak hanya bermanfaat bagi umat Muslim, tetapi juga bagi seluruh masyarakat.

 

“Baznas harus bisa memberikan kebermanfaatan yang luas, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi juga bagi umat lain,” ujar Gubernur.

 

Menurutnya, potensi CSR di Kaltim mencapai Rp6 triliun, namun kontribusi yang masuk ke Baznas masih tergolong kecil. Ia meminta Baznas lebih proaktif dan berkolaborasi dengan Bappeda dalam perencanaan program, serta menyiapkan surat pemberitahuan bagi perusahaan agar menyalurkan CSR melalui Baznas.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kaltim Badrus Syamal menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengelola dana CSR secara transparan dan akuntabel. 

 

"Audit syariah kami telah selesai dengan hasil sangat baik, bahkan melebihi Baznas RI. Kami siap menerima dana CSR untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ungkapnya. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)