Komisi IV Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Jumat, 15 Agustus 2025 91
Komisi IV ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama DPMPD Kaltim, Jumat (15/8/2025.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025) tersebut dilakukan dalam rangka membahas pembanguna desa di Kaltim.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga dihadiri Anggota Komisi IV diantaranya Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, Damayanti dan Tenaga Ahli Komisi IV.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto beserta jajarannya.

Darlis Pattalongi menekankan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan bantuan infrasrtuktur jalan 3 desa tertinggal yakni Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerungung yang berada di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (berjarak kurang lebih 45 km dari IKN).

Oleh karena itu diperlukan intervensi berupa perbaikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 31,67 km.

Selain itu, pihaknya meminta agar DPMPD meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan anggaran pembangunan desa dan mensiasati situasi moneter nasional. (hms8)

“Anggaran kedepan akan semakin turun, sementara kita tau bahwa keberhasilan pembangunan desa menjadi kunci utama untuk kemajuan di Kalimantan Timur,” ujar Darlis.

Sementara, Hasanuddin Mas’ud menitik beratkan terhadap beberapa desa yang masih memerlukan kebutuhan listrik dan air yang hingga sekarang masih belum terselesaikan.

“Saya mengharapkan kepada DPMPD agar dapat menjadi leading sector dalam progres penerangan jalan untuk desa-desa yang tidak dialuri jaringan listrik,” kata Hasan.

Lain pihak, Puguh Harjanto menerangkan bahwa masih terdapat sekitar 45 desa dan kelurahan yang terbelah dan memiliki permasalahan yang berkaitan dengan pembatasan wilayah desa.

Selain itu juga ada sekitar 109 desa yang belum dialiri jaringan listrik, sedangkan yang belum sama sekali ada sekitar 17 desa.

“Rancangan tindak lanjut strategi yang akan dilakukan oleh DPMPD Provinsi Kaltim yakni berupa Kolaborasi dengan seluruh OPD, serta dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim dalam terbitnya regulasi dan penganggaran untuk meningkatkan ekonomi inklusif di desa,” jelasnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)