Komisi III Tunggu Kepastian Pusat Akan Proyek Jembatan Balang

Jumat, 27 Mei 2022 76
Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi III
SAMARINDA. Hampir 10 tahun lamanya, Jembatan Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung usai. Proyek terhalang oleh anggaran, padahal proyek itu sendiri hanya tinggal menyelesaikan jalan pendekat sisi Jembatan dari arah Kota Balikpapan.

Hal inilah yang selalu menjadi sorotan Komisi III DPRD Kaltim. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengakui, mendapat kabar dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengerjaan jembatan ini. "Historinya, pemerintah kita yang melakukan pembebasan lahan, pemerintah pusat yang mengambil pekerjaan fisiknya. Jadi kita mau minta penjelasan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan)," ujar Veri ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, (25/5).

Penjelasan yang dimaksud adalah pihak Komisi III ingin mengetahui bagian mana yang ingin diambil alih oleh pemerintah pusat. Bagian ambil alih pekerjaan fisik dan pembebasan lahan atau salah satunya. Namun, apabila masih berpatok dengan kerja sama yang sebelumnya, maka itu juga menjadi kendala tersendiri. Karena, lanjut Veri, pembebasan lahan itu memakan waktu dan anggaran pula. Karena dibutuhkan sebanyak Rp 300 Miliar. "Rp 300 Miliar kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuman Rp 10 Miliar saja. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan," beber Veri.

Menurut keterangan Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, lahan yang sudah bebas hanya 1,5 kilometer saja. Itupun hasil hibah dari perusahaan swasta. "Sisanya masih tanda tanya. Ada milik masyarakat 8,6 kilometer dan milik Pemkot 1,4 kilometer. Belum ada anggaran untuk membayar pembebasan lahan untuk warga," ungkap Fitra.

Saat ini, pihaknya memiliki anggaran sekitar Rp 5 Miliar untuk tahun ini. Sehingga pihaknya akan alokasikan proyek non fisik. "2022 ini yang ada anggaran sekarang untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin (1,5 km)," tegasnya.

Dari paparannya inilah, Komisi IV akan mengajak Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk bersama-sama menemui Bappenas mengenai kepastian dalam penyelesaian Jembatan yang dikenal Jembatan Abu Nawas. Veri pun berharap agar Jembatan Balang ini selesai sesegera mungkin. Sehingga ketika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah beroperasi pada Tahun 2024, jembatan tersebut pun sudah selesai. "Harapannya kita ingin cepat selesai dan terealisasi. Saya juga berharap agar pemerintah pusat bisa mengambil semuanya, baik dari pembebasan lahan maupun pekerjaan fisiknya,"pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
Berita Utama 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)