Komisi III Minta Sanksi Tegas Penabrak Jembatan Mahakam

9 September 2021

Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah mitra kerja membahas terkait Insiden Penabrakan Jembatan Mahakam
SAMARINDA. Melalui Rapat Komisi III dengan mitra kerjanya, pertemuan yang membahas terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang batu bara pada 30 Agustus lalu. Anggota Komisi III sepakat mendesak agar insiden ini tidak dianggap hal sepele, sehingga sanksi tegas harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi yang lain.

“Insiden ini berkali-kali terulang, kita harus tegas. Berbicara solusi dan sanksi, di tambal bukan solusi, minimal mencabut ijinnya, sehingga memberi efek jera. Jika perlu bawa ke jalur hukum untuk memberi efek jera bagi yang lain,” kata Syafrudin, Senin (6/9/2021).

Ia juga menambahkan, kejadian ini dikhawatirkan memberi dampak luar biasa yang membahayakan. Menurutnya, meski belum di teliti namun berdasarkan informasi yang didapat dalam forum rapat tidak adanya safety pada tiang yang tertabrak. Tentu kondisi tersebut perlu menjadi perhatian luar biasa bagi keselamatan pengguna jembatan maupun dampak lain yang berpotensi terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III H Baba, saat memimpin pertemuan tersebut juga mengaku kaget mendengar bahwa kapal melakukan putar haluan tanpa koordinasi dengan pihak manapun dalam kondisi arus yang diduga dalam keadaan deras saat pagi hari.

Ia juga secara tegas meminta agar aturan terkait kegiatan pergerakan kapal dari hilir maupun dari hulu agar pemberhentian dan jalur tunggunya bisa diatur dengan sebaik-baiknya. “Sekaligus terkait masalah hilangnya CCTV perlu menjadi perhatian untuk mengawasi pergerakan kapal.  Padahal CCTV fungsinya sangat penting, soal pengaturan jalur pemberhentian kapal juga saya minta untuk diatur dengan sebaik-baiknya,” kata H Baba dalam pertemuan yang dihadiri KSOP Samarinda, PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu rekan kerjanya di Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan, Ekty Imanuel juga mendorong agar SOP terkait pelayaran yang berpotensi menyebabkan penabrakan jembatan maupun kecelakaan lalu lintas di air agar diperbaharui. “Diperiode Komisi III yang saya jalani, sudah berkali-kali insiden penabrakan jembatan terjadi.Dan hampir selalu dengan alasan yang sama, disini kita saling bertanggung jawab mencarikan solusi agar tidak terjadi lagi. Barangkali dengan merubah Standar Operasional Prosedur,” ungkap Ekty dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi III lain. Yakni Andi Harahap, Amiruddin, Ananda Emira Moies, Eddy Sunardi Darmawan, Muhammad Adam, dan Agus Aras.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)