Komisi III Minta Sanksi Tegas Penabrak Jembatan Mahakam

Kamis, 9 September 2021 110
Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah mitra kerja membahas terkait Insiden Penabrakan Jembatan Mahakam
SAMARINDA. Melalui Rapat Komisi III dengan mitra kerjanya, pertemuan yang membahas terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang batu bara pada 30 Agustus lalu. Anggota Komisi III sepakat mendesak agar insiden ini tidak dianggap hal sepele, sehingga sanksi tegas harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi yang lain.

“Insiden ini berkali-kali terulang, kita harus tegas. Berbicara solusi dan sanksi, di tambal bukan solusi, minimal mencabut ijinnya, sehingga memberi efek jera. Jika perlu bawa ke jalur hukum untuk memberi efek jera bagi yang lain,” kata Syafrudin, Senin (6/9/2021).

Ia juga menambahkan, kejadian ini dikhawatirkan memberi dampak luar biasa yang membahayakan. Menurutnya, meski belum di teliti namun berdasarkan informasi yang didapat dalam forum rapat tidak adanya safety pada tiang yang tertabrak. Tentu kondisi tersebut perlu menjadi perhatian luar biasa bagi keselamatan pengguna jembatan maupun dampak lain yang berpotensi terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III H Baba, saat memimpin pertemuan tersebut juga mengaku kaget mendengar bahwa kapal melakukan putar haluan tanpa koordinasi dengan pihak manapun dalam kondisi arus yang diduga dalam keadaan deras saat pagi hari.

Ia juga secara tegas meminta agar aturan terkait kegiatan pergerakan kapal dari hilir maupun dari hulu agar pemberhentian dan jalur tunggunya bisa diatur dengan sebaik-baiknya. “Sekaligus terkait masalah hilangnya CCTV perlu menjadi perhatian untuk mengawasi pergerakan kapal.  Padahal CCTV fungsinya sangat penting, soal pengaturan jalur pemberhentian kapal juga saya minta untuk diatur dengan sebaik-baiknya,” kata H Baba dalam pertemuan yang dihadiri KSOP Samarinda, PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu rekan kerjanya di Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan, Ekty Imanuel juga mendorong agar SOP terkait pelayaran yang berpotensi menyebabkan penabrakan jembatan maupun kecelakaan lalu lintas di air agar diperbaharui. “Diperiode Komisi III yang saya jalani, sudah berkali-kali insiden penabrakan jembatan terjadi.Dan hampir selalu dengan alasan yang sama, disini kita saling bertanggung jawab mencarikan solusi agar tidak terjadi lagi. Barangkali dengan merubah Standar Operasional Prosedur,” ungkap Ekty dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi III lain. Yakni Andi Harahap, Amiruddin, Ananda Emira Moies, Eddy Sunardi Darmawan, Muhammad Adam, dan Agus Aras.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)