Komisi III Lakukan Sidak Pada Kerusakan Jalan Sanga-Sanga Dondang

Senin, 12 Juni 2023 234
SIDAK : Komisi III bersama Dinas PU saat sidak pada kerusakaan jalan Sanga-Sanga Dondang, Senin (5/6) lalu.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR Kaltim melakukan sidak dan monitoring terhadap kerusakan pada ruas jalan antara Sanga-Sanga dan Dondang di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, Senin (5/6).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi III diantaranya, Andi faisal Assegaf, H. Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Tenaga Ahli dan Staf dari Komisi III serta Muhammad Muhran selaku Kasi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim.

Veridiana merasa prihatin atas kerusakan ruas jalan tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk mencari solusi terkait hal tersebut.

Menurutnya, setelah melihat langsung kondisi kerusakan jalan maka perlu adanya penanganan yang serius akibat dari aktifitas tambang yang sedang berjalan.

“Kerusakan ini sangat serius, karena ada dampak dari tambang yang sepertinya juga sedang berjalan dan tidak memperdulikan keadaan yang sudah terjadi. Karena di kiri kanan jalan kita lihat masih ada kegiatan-kegiatan pengupasan lahan,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal Banmus, lanjutnya, Komisi III akan melaksanakan rapat secara komprehensif dengan dinas terkait. “Dan hari ini kita, kami mendengar laporan bahwa PU sedang mengadakan rapat pihak perusahaan yang mempunyai IUP disini,” sebutnya.

Dilain pihak, Muhammad Muhran mengatakan bahwa ditahun 2022 ada pelaksanaan pekerjaan dari Dinas PU di wilayah tersebut. Disebutnya bahwa pada saat peninjauan bersama Pansus LKPJ keadaan jalan masih baik walaupun di bagian atas ada aktifitas tambang.

“Kemungkinan besar ini akibat tambang. Kenapa, karena air dibawah ini, danau yang ada ini juga dulu penuh. Nah, kondisi ketika dikeringkan mungkin ini menyebabkan pergerakan dari semula tanah menjadi stabil akhirnya menjadi labil,” ungkapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)