Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Longsor di Batuah dan Pendingin

Selasa, 24 Juni 2025 43
Komisi III DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung dua lokasi terdampak longsor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (24/6/2025).
KUTAI KARTANEGARA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung dua lokasi terdampak longsor di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni area PT BSSR di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dan area operasional PT Indomining di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga. Kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada (24/6/2025). Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penanganan pascabencana dilakukan secara menyeluruh, adil, dan transparan.

“Kita ingin semua persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan tuntas. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan sangat penting dalam proses pemulihan ini,” ujar Reza di lokasi kunjungan.

Di Desa Batuah, pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa telah menyatakan komitmen untuk menyiapkan lahan relokasi bagi warga terdampak. Dinas Perkim telah melakukan pengukuran dan saat ini prosesnya memasuki tahap penganggaran.

Mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut sebagai pemicu longsor oleh Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Komisi III dan Dinas ESDM Provinsi sepakat menyerahkannya kepada Inspektur Tambang untuk dikaji secara teknis dan objektif.

Dari sisi infrastruktur, BBPJN telah melaksanakan perbaikan sementara pada jalan nasional yang terdampak. Namun, perbaikan permanen masih menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Wilayah ini dinilai rawan longsor lanjutan karena kondisi tanah yang labil dan kontur yang miring.

Di lokasi kedua, PT Indomining diketahui telah memulai tahapan perbaikan di area longsor, sambil menunggu hasil kajian struktur tanah oleh Dinas PUPR Kukar. Komisi III menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap kelayakan jalan umum yang saat ini digunakan kendaraan berat di wilayah tambang tersebut.

“Kita minta agar perbaikan dilakukan sejalan dengan kajian ilmiah, dan aspirasi warga juga menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan. Jika memang diperlukan pengalihan jalan, maka perlu ada rencana jangka panjang yang disusun bersama,” tegas Reza.

Warga sekitar juga mengusulkan agar akses jalan dialihkan ke jalur yang lebih aman untuk menghindari potensi bencana serupa ke depannya. Turut hadir dalam dua kunjungan ini sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim, seperti J. Jahidin, Sugiyono, dan Husin Jufri. Dari unsur eksekutif, tampak Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Dinas PUPR Kukar Wiyono, serta perwakilan BPBD Kukar dan pemerintah desa setempat. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)