Komisi III DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Data Produksi Tambang dan Tata Kelola CSR

Jumat, 11 Juli 2025 178
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah perusahaan pertambangan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (11/7/2025).
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah perusahaan pertambangan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (11/7/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor pertambangan demi pembangunan berkelanjutan di Bumi Etam.

Abdulloh menjelaskan agenda utama rapat mencakup empat isu strategis: pengaturan kuota produksi batubara, pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang, optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pengembangan skema Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Seluruh aspek ini dinilai krusial dalam mendorong tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami ingin memperoleh kejelasan terhadap pelaksanaan empat isu strategis: kuota produksi, reklamasi, CSR, dan PPM. Ini bagian dari pengawasan dan penguatan fungsi kemitraan,” ujar Abdulloh.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa dari 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kalimantan Timur, hanya enam perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini. Ia berharap agar seluruh PKP2B beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam pengawasan.

Hasanuddin juga secara tegas menyoroti ketidaksesuaian antara data produksi dan penjualan batubara, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, ketidaksinambungan ini berdampak pada minimnya penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, hingga iuran tetap dan Pajak Penghasilan Tambang (PHT).

“RKAB yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kami juga mendorong penyusunan Perda tentang CSR dan PPM agar regulasi daerah lebih efektif,” tegas Hasanuddin.

Anggota Komisi III DPRD, Subandi, turut menyoroti adanya ketimpangan antara jumlah produksi batubara dengan pendapatan daerah yang diterima. Ia menilai jumlah tongkang batubara yang melintasi Jembatan Mahakam tidak sebanding dengan DBH dan PAD yang masuk ke kas daerah. Subandi menekankan pentingnya inspeksi lapangan untuk meninjau lubang bekas tambang yang belum direklamasi dan meminta kejelasan penggunaan dana jaminan reklamasi.

“Kita memiliki data fasilitas publik yang membutuhkan dukungan. Jika CSR belum menjangkau hal itu, maka harus ada penentuan prioritas yang jelas,” ujarnya. Dalam sesi pemaparan, Perwakilan PT Insani Baraperkasa (IBP), oscar mengungkapkan bahwa sejak beroperasi pada tahun 2009, perusahaan telah bekerja sama dengan sebelas jasa pertambangan dan mengelola lima pelabuhan. Reklamasi lahan bekas tambang (void) telah dilakukan pada 66 persen wilayah, sementara 28 persen masih terbuka, dan 7 persen sesuai dokumen AMDAL. IBP menekankan perlunya kajian lanjutan agar void tidak hanya ditutup, tetapi juga dikembangkan sebagai kawasan produktif. Di sisi tata kelola, IBP melakukan pemantauan karbon, keanekaragaman hayati, dan petak ukur permanen.

"Evaluasi dampak CSR dan PPM diukur melalui pendekatan Sustainable Livelihood, dengan audiensi tahunan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan dari PT Trubaindo Coal Mining, Ignatius melaporkan capaian reklamasi sebesar 14 persen selama periode 2022–2026. Pembagian zona reklamasi dibedakan antara area APL (Areal Penggunaan Lain) dan kawasan hutan, di mana reklamasi harus diwujudkan sebagai penghijauan kembali. PT Tanito Harum menghadapi tantangan lahan eks tambang yang telah diubah menjadi kebun oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk kendala penguasaan pelabuhan oleh kegiatan ilegal.

Menanggapi berbagai permasalahan ini, Abdulloh menegaskan kembali bahwa realisasi kegiatan tambang, rencana tenaga kerja, hingga pelaksanaan PPM seringkali tidak sepenuhnya sejalan dengan RKAB. Oleh karena itu, RKAB harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum direalisasikan.

Selain itu, rapat juga menyoroti masalah pengangkutan hasil tambang secara ilegal dan berlebih (overload) yang menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan umum di Kalimantan Timur. Untuk mengatasi hal ini, DPRD meminta agar pengawasan terhadap jalur distribusi hasil tambang diperketat. Perusahaan tambang juga didesak untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RKAB dan pengalokasian program CSR agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.

Komisi III mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) untuk berkolaborasi dengan perusahaan tambang. Selain itu, mereka menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) lingkungan dan CSR guna memastikan realisasi program benar-benar sampai kepada masyarakat serta mendukung infrastruktur daerah, termasuk perbaikan jalan.

Rapat ditutup dengan pernyataan komitmen PT IBP dalam mendukung transisi energi dan penyerahan dokumen konservasi tambang kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas. Hadir pula pada rapat tersebut Wakil Ketua Komisi III dan Sekretaris Komisi III, serta sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

DPRD Kaltim berharap dengan adanya sinergi dan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur dapat lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan.(hms/ggy)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)