Komisi III DPRD Kaltim Dorong Tambahan Dana RSUD KDJ Balikpapan

Rabu, 11 Februari 2026 12
Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat meninjau perkembangan pembangunan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan
BALIKPAPAN - Ketika kebutuhan layanan medis meningkat, ruang fiskal justru menyempit. Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat meninjau perkembangan pembangunan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (11/2/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama anggota dewan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur rumah sakit rujukan provinsi tersebut menghadapi tantangan pelayanan 2026. Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR-PERA, Dinas Kesehatan, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, terungkap bahwa dukungan anggaran masih jauh dari kebutuhan riil.

Abdulloh menjelaskan, alokasi anggaran pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo dalam APBD 2026 hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan yang diajukan. Angka tersebut dinilai belum mampu menutup berbagai kebutuhan strategis, terutama peningkatan fasilitas penunjang medis. “Kami ingin memastikan kebutuhan riil di lapangan. Namun dari paparan yang kami terima, alokasi 2026 baru sekitar 10 persen. Padahal banyak fasilitas yang harus segera dibangun maupun direhabilitasi,” ungkap Abdulloh.

Salah satu prioritas yang disorot adalah pembangunan gedung bank darah. Tingginya angka kebutuhan transfusi darah, yang disebut bisa mencapai ratusan pasien per bulan, belum diimbangi dengan ketersediaan ruang dan fasilitas memadai. Selain itu, sejumlah bangunan lama juga dilaporkan mengalami kerusakan seperti kebocoran atap dan penurunan kualitas struktur bangunan. “Kami melihat kebutuhan gedung darah sangat mendesak. Kalau anggaran BLUD belum cukup, kami akan dorong agar bisa ditambah melalui APBD Perubahan atau skema pergeseran anggaran,” tegasnya.

Menurut Abdulloh, keterbatasan ini tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada postur APBD Provinsi Kalimantan Timur. Penyesuaian tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,3 triliun, sehingga sejumlah sektor, termasuk kesehatan, ikut terdampak.

Meski demikian, Komisi III memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran demi menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat. DPRD menilai sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu oleh dinamika fiskal.

Kunjungan tersebut juga merupakan bagian dari agenda resmi Komisi III dalam rangka monitoring dan evaluasi infrastruktur strategis daerah. DPRD sebelumnya telah meminta dukungan pemerintah provinsi agar dinas terkait mendampingi kegiatan evaluasi tersebut guna merumuskan solusi konkret.

Abdulloh menegaskan, keberadaan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan utama di Balikpapan harus diperkuat dari sisi sarana dan prasarana. Menurutnya, peningkatan kualitas infrastruktur akan berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Timur. “Kami akan perjuangkan tambahan anggaran, minimal di APBD Perubahan nanti ada penguatan untuk kebutuhan prioritas,” katanya.

Melalui langkah pengawasan ini, DPRD Kaltim berharap perencanaan pembangunan kesehatan tetap berjalan terarah dan tidak kehilangan fokus, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan optimal di tengah tantangan efisiensi anggaran. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)