Komisi III DPRD Kaltim Dorong Tambahan Dana RSUD KDJ Balikpapan

Rabu, 11 Februari 2026 25
Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat meninjau perkembangan pembangunan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan
Balikpapan – Ketika kebutuhan layanan medis meningkat, ruang fiskal justru menyempit. Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat meninjau perkembangan pembangunan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (11/2/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama anggota dewan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur rumah sakit rujukan provinsi tersebut menghadapi tantangan pelayanan 2026. Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR-PERA, Dinas Kesehatan, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, terungkap bahwa dukungan anggaran masih jauh dari kebutuhan riil.

Abdulloh menjelaskan, alokasi anggaran pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo dalam APBD 2026 hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan yang diajukan. Angka tersebut dinilai belum mampu menutup berbagai kebutuhan strategis, terutama peningkatan fasilitas penunjang medis. “Kami ingin memastikan kebutuhan riil di lapangan. Namun dari paparan yang kami terima, alokasi 2026 baru sekitar 10 persen. Padahal banyak fasilitas yang harus segera dibangun maupun direhabilitasi,” ungkap Abdulloh.

Salah satu prioritas yang disorot adalah pembangunan gedung bank darah. Tingginya angka kebutuhan transfusi darah, yang disebut bisa mencapai ratusan pasien per bulan, belum diimbangi dengan ketersediaan ruang dan fasilitas memadai. Selain itu, sejumlah bangunan lama juga dilaporkan mengalami kerusakan seperti kebocoran atap dan penurunan kualitas struktur bangunan. “Kami melihat kebutuhan gedung darah sangat mendesak. Kalau anggaran BLUD belum cukup, kami akan dorong agar bisa ditambah melalui APBD Perubahan atau skema pergeseran anggaran,” tegasnya.

Menurut Abdulloh, keterbatasan ini tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada postur APBD Provinsi Kalimantan Timur. Penyesuaian tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,3 triliun, sehingga sejumlah sektor, termasuk kesehatan, ikut terdampak.

Meski demikian, Komisi III memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran demi menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat. DPRD menilai sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu oleh dinamika fiskal.

Kunjungan tersebut juga merupakan bagian dari agenda resmi Komisi III dalam rangka monitoring dan evaluasi infrastruktur strategis daerah. DPRD sebelumnya telah meminta dukungan pemerintah provinsi agar dinas terkait mendampingi kegiatan evaluasi tersebut guna merumuskan solusi konkret.

Abdulloh menegaskan, keberadaan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan utama di Balikpapan harus diperkuat dari sisi sarana dan prasarana. Menurutnya, peningkatan kualitas infrastruktur akan berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Timur. “Kami akan perjuangkan tambahan anggaran, minimal di APBD Perubahan nanti ada penguatan untuk kebutuhan prioritas,” katanya.

Melalui langkah pengawasan ini, DPRD Kaltim berharap perencanaan pembangunan kesehatan tetap berjalan terarah dan tidak kehilangan fokus, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan optimal di tengah tantangan efisiensi anggaran.
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)