Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 16 April 2026 190
Komisi III saat sedang menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 16/4/26.
SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja tahun berikutnya, bertempat di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Kamis (16/04/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memaparkan bahwa fokus program tetap diarahkan pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis, meliputi sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum di ruas jalan provinsi. Namun, keterbatasan anggaran mengharuskan pelaksanaan program dilakukan secara selektif melalui skala prioritas.

Komisi III DPRD Kaltim menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pemeliharaan fasilitas yang telah tersedia, seperti rambu lalu lintas, penerangan jalan umum, serta optimalisasi fungsi jembatan timbang. Selain itu, persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang berdampak pada kerusakan jalan juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan melalui perluasan fasilitas keselamatan, optimalisasi penerangan jalan, serta penanganan ODOL dengan pendekatan kolaboratif, termasuk penyediaan solusi berupa kantong parkir.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dalam arahannya menegaskan bahwa kondisi fiskal yang dinamis harus disikapi dengan perencanaan yang adaptif dan tepat sasaran, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Komisi III DPRD Kaltim memandang bahwa meskipun terjadi keterbatasan anggaran, program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan data dan rincian program kegiatan secara komprehensif guna mendukung fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama antara Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di sektor perhubungan di Kalimantan Timur.
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)