Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional

Rabu, 10 September 2025 174
KOORDINASI — Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan pertemuan terkait pembangunan infrastruktur jalan nasional, Rabu (10/9/2025).
BALIKPAPAN — Guna memperkuat koordinasi terkait pembangunan infrastruktur jalan nasional di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim pada Rabu (10/9/2025).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka diterima langsung oleh Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III: Baharuddin Muin, Subandi, Syarifatul Sya’diah, Sayid Muziburachman, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Arfan.

Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah aspirasi masyarakat dan laporan kondisi jalan nasional di Kaltim. Termasuk permohonan tukar guling ruas jalan Sangatta oleh PT KPC.

Ia menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan serangkaian rapat koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. “Berkas rencana tukar menukar jalan dari PT KPC telah disampaikan dan kini menunggu proses izin prinsip dari Presiden melalui Mensesneg. Kami mendorong agar konstruksi dapat dimulai secara paralel sambil menunggu administrasi,” ujar Abdulloh.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penanganan ruas jalan KKT–Kariangau yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. “Pihak yang memiliki alokasi anggaran diharapkan dapat segera memprioritaskan penanganan ruas tersebut,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, turut menyoroti dua isu utama terkait PT KPC, yakni perbaikan infrastruktur jalan dan proses tukar guling Barang Milik Negara (BMN). Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dengan pendampingan dari BBPJN.

“Jika ada program strategis yang ingin diusulkan untuk anggaran tahun 2026, mohon disampaikan kepada anggota DPR RI di pusat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar proses tukar menukar jalan nasional dapat berjalan efektif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, memaparkan bahwa berdasarkan SK Tahun 2022, terdapat 1.806 km jalan berstatus nasional di Kaltim, dengan tingkat kemantapan mencapai 87 persen. Sisanya, 12 persen masih dalam kondisi tidak mantap. Selain itu, terdapat 331 unit jembatan yang menjadi bagian dari jaringan nasional.

“Prioritas utama saat ini adalah pembangunan jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dengan pagu anggaran tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp8,1 triliun,” jelas Yudi.

Terkait akses jalan KKT–Kariangau sepanjang 12,7 km, Yudi menyebut bahwa sejumlah ruas memerlukan penanganan permanen karena kondisi rigid yang harus dibongkar. BBPJN telah mengusulkan kepada PT KKT untuk membantu penanganan sepanjang 2,7 km, dan sisanya akan ditangani oleh BBPJN dengan dukungan dari PT Karya Logistik Nusantara.

Yudi juga mendorong PT KPC untuk segera memulai pembangunan konstruksi secara paralel, sambil menunggu proses administrasi alih fungsi jalan. BBPJN akan menyiapkan surat pernyataan untuk mendukung pelaksanaan tersebut. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)