Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

Jumat, 8 Agustus 2025 83
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang wajib bangun jalur sendiri sebelum gunakan jalan umum.
SAMARINDA. Ketua Komisilll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri. Hal ini disampaikan usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.

Menurutnya, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini sering menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jalan rusak, kecelakaan meningkat, hingga konflik sosial tak terhindarkan.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan, ”tegasnya

Dia mencontohkan kasus di Muara Kati Kutai Kartanegara, di mana konflik serius sempat terjadi akibat jalan hancur oleh truk tambang. Hal serupa juga pernah muncul di wilayah operasional KPC (Kaltim Prima Coal).

“Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12, 7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17, 8 kilometer,” katanya.

“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,“ Sambungnya.

La menambahkan, tanah warga yang dilalui jalur tambang juga wajib di ganti rugi dengan layak.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya, ” ujarnya.

Meski DPRD mendesak ketegasan, Abdulloh mengakui kewenangan teknis terkait jalan nasional ada di tangan BPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional)

Karena itu, Komisi lll hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendesak eksekutif untuk bertindak

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan, “ katanya.

La menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan koordinasi yang baik, aturan bisa ditegakkan tanpa merugikan masyarakat maupun investasi.

Dia juga menyinggung, selain soal jalan tambang, DPRD juga tengah mendorong upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi lain, salah satunya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai.

“Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan masyarakat tidak lagi menjadi mendapat pemasukan yang selama ini belum maksimal. Jadi selain jalan tambang kita juga harus mencari sumber PAD lain” jelasnya singkat.

La menegaskan bahwa kedua isu ini, jalan tambang dan alur sungai, sama-sama bertujuan melindungi kepentingan publik dan memperkuat kas daerah. Abdulloh berharap langkah tegas ini bisa korban.

Menurutnya, investasi di bidang tambang harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan Infrastruktur yang adil. Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban, tegasnya.

DPRD, katanya, akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang, sekaligus mendorong regulasi yang bisa menambah PAD daerah tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Penguatan Pelayanan Sosial dan Keagamaan , Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Terima Audiensi Yayasan Paristemi Agape Indonesia
Berita Utama 8 Oktober 2025
0
SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menerima audiensi dari Yayasan Paristemi Agape Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas keberlanjutan program sosial dan keagamaan yayasan serta peluang sinergi kelembagaan dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dalam audiensi tersebut, perwakilan yayasan, Dike, menyampaikan komitmen Paristemi Agape Indonesia dalam memberikan pelayanan lintas gereja dan sosial secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk memperkuat efektivitas program pelayanan yang telah berjalan. “Kami hanya ingin terus berbuat baik bagi masyarakat. Kehadiran DPRD sangat berarti dalam memperkuat semangat pelayanan kami,” ujar Dike. Menanggapi aspirasi tersebut, Ekti Imanuel menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk mendukung penguatan aktivitas yayasan, khususnya dalam aspek koordinasi kelembagaan dan fasilitasi program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami siap mendukung dan memperkuat kegiatan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” tegas Ekti. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Ketua DPRD Kaltim dan jajaran pengurus yayasan. Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi berkelanjutan guna memperkuat sinergi pelayanan sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur.(hms9)