Komisi II Tinjau PT KKT, Fokus pada Dukungan PAD dan Aset Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 58
Komisi II DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di kawasan Kariangau, Balikpapan, Kamis (19/6/2025)
BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di kawasan Kariangau, Balikpapan, Kamis (19/6/2025), guna mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meninjau rencana pengembangan bisnis ke depan. Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono dan sejumlah anggota, serta perwakilan dari PT Melati Bhakti Satya (MBS), BUMD milik Pemprov Kaltim yang menjadi mitra usaha PT KKT bersama PT Pelindo IV.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, yakni Shemmy Permata Sari, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, Yonavia, Abdul Giaz, dan Firnadi Ikhsan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat PT KKT, Komisi II menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari transparansi laporan keuangan, status kepemilikan aset, hingga posisi perwakilan Pemprov dalam struktur manajemen perusahaan.

“Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban mengawasi dan memberi masukan terhadap kebijakan yang melibatkan keuangan daerah. PT KKT harus terbuka soal kontribusinya terhadap PAD dan rencana bisnis ke depan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, saat memimpin rapat.

Pada pertemuan tersebut, komisi II juga mempertanyakan laporan kontribusi PT KKT untuk periode 2023–2025, serta meminta klarifikasi atas rencana pengembangan jangka pendek dan panjang, termasuk proyek perluasan dermaga, reklamasi lahan, dan pengadaan alat bongkar muat.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” ujarnya.

Melalui Direksi, PT KKT memberikan jawaban yang secara garis besar dapat diterima atas pertanyaan Komisi II DPRD Kaltim. Dikatakan Sabaruddin, Komisi II menilai, sebagai perusahaan yang mengelola aset strategis milik daerah, PT KKT harus menunjukkan kinerja yang akuntabel dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Kalimantan Timur.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)