Komisi II Minta Perusda Kelistrikan Diaudit Secara Konprehensif

Rabu, 9 Agustus 2023 423
EVALUASI : Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengan Pemprov Kaltim dan Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Selasa (8/8)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim kembali memanggil Perusahaan Daerah (Perusda) PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) terkait tindaklanjut pembahasan kinerja perusda dan perkembangan pembagian deviden, Selasa (8/8).

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut juga menghadirkan Aisten II Ichwansyah dan Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim. Sementara rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi koleganya Setyo Setyo Pramono dan Ambulansi Komarioah.

Disampaikan Tio, sapaan akrab Ketua Komisi II, bahwa Perusda Kelistrikan Kaltim saat ini posisinya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Perusda ini sekarang Freeze, wait and see. Sekarang buat kerjasama kalau kemudian tidak menguntungkan,” kata dia.

Persoalan yang dihadapi Perusda Kelistrikan dan kerjasamanya dengan Perusahaan lain, diduga Komisi II terdapat penyimpangan, baik itu terkait kewenangan maupun tata kelola keuangan. “Pengelolaan yang miss dalam proses profesionalisme tata kelola perusahaan, akan berpengaruh pada perkembangan suatu Perusahaan,” terang Tio.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersbut, Tio mendorong Pemprov Kaltim melalui Asisten II dan Biro Ekonomi melakukan audit investigasi secara komprehensif. “Kita minta dan mendorong ini diaudit secara menyeluruh, termasuk setiap kerjasama kepada pihak ketiga atau pihak terkait lainnya tanpa terkecuali,” sebut dia.

enada, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menegaskan, guna mengevaluasi perkembangan bisnis Perusda Kelistrikan, Langkah baik melibatkan tim audit independent seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK.

“Maksudnya adalah untuk mengaudit seluruhnya, dari proses awal sampai akhir. Permasalahan-permasalahan ini akan timbul sejalan dengan hasil audit nantinya. Baik masalah keuangannya, penyertaan modalnya, sampai pada kondisi dimana pemprov yang tadinya sebagai pemegang saham mayoritas sekarang menjadi minoritas,” jelas Sapto.

Menurut dia, konidisi ini akan terlihat jelas ketika hasil audit sudah keluar. Termasuk siapa saja yang terlibat hingga pada kondisi perusda bermasalah seperti saat ini. “Biarkanlan tim audit independent untuk menterejemahkan itu, dan memberikan kesimpulan seperti apa langkah pemprov kedepannya. Apakah mau dilanjut atau dibenahi, atau kah saham ini dijual, biar tidak berlarut-larut,” tegas Politisi Golkar ini.

Jangan sampai kata dia pemerintah daerah sebagai pemilik saham dalam perusda hanya mengurusi piutang yang tidak selesai, dan deviden tidak terbayar, serta persoalan lainnya. “Perlu diingat bahwa kebaradaan perusda ini adalah untuk mengatasi listrik di kaltim. Tapi kalau sisi bisnis ditumpangi hal-hal yang lain, itu yang menjadikan perusda tidak bisa berkembang,” tegas Sapto. (adv/hms6/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)