Komisi II Komitmen Mendukung Swasembada Pangan Kaltim, RDP Bersama Dinas PTPH Kaltim

Kamis, 30 Juni 2022 147
Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama Dinas PTPH Kaltim di ruang rapat lantai 3 gedung D, Senin (27/6)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim terkait realisasi anggaran yang terpakai oleh DPTPH pada APBD murni tahun anggaran 2022, Senin (27/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Adam, Ismail dan Sapto Setyo Pramono.

Kadis PTPH Siti Farisyah Yana mengatakan bahwa program prioritas Dinas PTPH adalah penyedian sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan holtikultura. “Dalam program kami ada dua program prioritas yaitu penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan sekaligus media pengembangan sarana dan prasarana termasuk SDM kami dalam penyuluhan pertanian. Untuk realisasinya, ada sekitar Rp 28 milyar atau sekitar 23,61 persen,” ujarnya.

Dalam RDP itu, Ismail mengatakan bahwa realisasi APBD Kaltim di bidang pangan dan pertanian akan di realisasikan. Akan tetapi masih ada tugas yang harus di tuntaskan terlebih dahulu. Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota yang belum memberikan kontribusinya pada swasembada pangan di Kaltim. “Masih menjadi PR kita adalah Perda nomor 1 tahun 2013. Sekarang ini baru tiga kabupaten/kota yang baru membuat Perda tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Namun ia merasa ragu terhadap komitmen dari Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang masih belum memperlihatkan kecendrungan dukungannya terhadap swasembada pangan. “Artinya kami meragukan komitmen kabupaten/kota untuk membangun swasembada pangan kaltim,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mempercepat upaya swasembada pangan, maka segala permasalahan yang di hadapi harus di tuntaskan dahulu. Dalam waktu dekat ini, Komisi II akan melakukan diskusi terhadap seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Kaltim. “Ini merupakan komitmen kita dalam mendukung swasembada pangan di Kaltim. Saat ini baru Bontang, Paser dan Samarinda yang ada dan sudah jalan Perda perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan tersebut. Masih ada tujuh kabupaten/kota yang kita harapkan akan membuat perda yang sama,” tandasnya.

Selanjutnya, Nidya Listiyono mengatakan, kondisi pangan di Kaltim sejauh ini masih cenderung bergantung dengan daerah luar, sementara penawaran dan permintaan alias supply and demand memiliki gap yang cukup tinggi, mengingat kebutuhan ke depan akan terus meningkat. "Makanya kami akan revisi Perda 1 Tahun 2013 untuk mendorong lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kami akan bicara politik anggaran maupun politik kebijakannya," ujarnya.

Politisi partai Golkar ini menyebut, kondisi ini bisa memberikan perlindungan serta antisipasi dari dilakukannya pengalihfungsian lahan yang kerap terjadi. "Jadi masalah seperti beras, sayur mayur tidak lagi mengambil dari luar daerah. Masyarakat Kaltim bisa menanam sendiri," sebut Tio. Menurutnya, saat pemerintah mampu konsisten untuk mempertahankan luasan dari lahan pertanian dengan segala kewenangan demi perlindungan petani. Maka target berdaulat pada sektor pertanian dapat terwujud. "Jadi ada ketegasan wilayah-wilayah yang tidak boleh beralih fungsi. Kebijakan menyangkut ini juga diikuti di seluruh kabupaten kota," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)