Komisi II Gelar RDP Bersama DPTPH, Bahas Program Kerja Strategis Sektor Pertanian Tahun 2024

Kamis, 1 Februari 2024 290
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DRPD Kaltim dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kaltim, Kamis (01/02).
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (01/02/2024).

Rapat ini digelar dalam rangka membahas Program Kerja Strategis Sektor Pertanian Tahun 2024.

RDP ini dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono dan dihadiri Sekretaris Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim Rini Susilawati, beserta staf dan jajarannya.

Sapto Setyo Pramono mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan sinkronisasidata terutama persoalanturunnya hasil produksi pertanian di Kaltim.

Menurut Sapto, jika terjadi penurunan produksi dikarenakan musim kemarau yang menyebabkan kurangnya pasokan air bagi lahan pertanian maka harus dicarikan solusi.Misalnya, sumur bor yang menjadi sarana air baku untuk lahan pertanian.

Kemudian lanjutnya, kebiasaan masyarakat yang tidak mengacu pada tata kelola sektor pertanian yang benar membuat produksi menjadi terbatas.Selain itu, dikarenakan sosialisasi ke masyarakat yang kurang membuat mereka terus menerus memakai budaya pengelolaan pertanian secara tradisional.

“Kemudian banyak hal lain, termasuk masalah pendataan, dan luasan cakupan. Maka tadi saya minta mengusulkan dari pihak pertanian untuk membuat single data identity.Nanti saya membuat kajian dan itu harus segera mungkin dilaksanakan,” ujar Politikus Golkar itu.

Ia juga meminta kepada dinas terkait untuk melakukan revitalisasi masalah irigasi lahanpertanian karena masalah lahan bukan hanya pertanian saja akan tetapi ada pula hubungannya dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).“Kedepannya, akan ada rapat koordinasi melibatkan Badan Pusat Statistik, Dinas PU dan dinas terkait lainnya” tandasnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)