Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Konsultasi AkhirRanperda BUMD ke Kemendagri

Kamis, 20 November 2025 48
Komisi II DPRD Kalimantan Timur melaksanakan konsultasi akhir ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kamis (20/11), untuk membahas dua Ranperda terkait PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
JAKARTA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan konsultasi akhir ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/11).

Pertemuan ini diterima oleh Rahaditya Afif selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, dan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Diskusi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Nurhadi Saputra, serta anggota Komisi II lainnya: Andi Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, dan Muhammad Husni Fahruddin. Turut hadir Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT MMP, PT Jamkrida, serta staf dan tim ahli Komisi II.

Sabaruddin menegaskan Ranperda harus sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 sebelum disahkan. “Kami ingin memastikan aturan ini selaras dengan regulasi. Ada lima rekomendasi hasil konsultasi awal yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal Ranperda, dan kami ingin memastikan kesesuaiannya dengan arahan Kemendagri,” ujarnya.

Selain memastikan kesesuaian regulasi, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR agar sesuai tingkat eksploitasi dan dampak lingkungan serta mengusulkan pembentukan badan pengawas BUMD di tingkat provinsi.

Melalui konsultasi ini, Komisi II berharap Ranperda yang sedang dibahas dapat memenuhi ketentuan hukum, memperkuat tata kelola BUMD, serta mendorong pelaksanaan CSR yang transparan dan akuntabeluntuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)