Komisi II DPRD Kaltim Akan Lebih Intens Dalam Pengawasan Perusda Kaltim

Selasa, 21 September 2021 104
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebut seluruh anak perusahanan di BMS akan di evaluasi dan di maksimalkan.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu, sebut pertemuan adalah langkah awal dalam membangun kerjasama dan saling kepedulian terhadap Perusda di Kaltim.“Jadi ini direktur baru, manajemen baru. Pertama rapat ini bertujuan saling silaturrahim,” ucapnya.

Setelah pertemuan awal tersebut, maka nanti akan di lakukan pertemuan-pertemuan yang lebih mendalam untuk membahas hal yang lebih detail, lanjutnya.

“Baru nanti kita akan mendengar rencana bisnisnya BMS, kita buka lah satu, namanya Puskib,” jelasnya.
Terkait dengan Puskib, Baharuddin menyampaikan akan ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika tidak ada keberlanjutan untuk meningkatkan PAD Kaltim.“Kemungkinan besar nanti bisa di putus, artinya ada isi perjanjian itu 10 tahun. Tapi tetap rencananya dia ini diskusi kembali,” tambahnya.

Terkait pemutusan kontrak, Wakil Komisi II tersebut mengatakan jika itu merupakan keputusan dari Pemprov.“Kalau di putus ya tergantung gubernur, kalau PAD sudah gak ada puskib itu,” jelasnya.

Hal ini di sebutkan oleh Baharuddin Demmu, jika kontraktor yang menangani hal itu mendapatkan kerugian yang cukup besar.“Katanya rugi kontraktornya, karena tertanam 200M,” bebernya.

Begitu juga dengan aset yang lain, permasalahan dan penyelesaian akan di buka dan di bahas secara berkelanjutan, guna memberikan solusi yang efektif.“Kayak pesawat, rencana masalah itu satu di Temindung sama bandara di Apt. Pranoto, samarinda. Ada rencana komunikasi lagi dengan mitranya, apakah ada kemungkinan pesawat ini di terbangkan lagi,” tambahnya.

Politisi muda PAN tersebut pun bersikap tegas terhadap seluruh BUMD Kaltim dalam melakukan kontrak atau hal lainnya.“Kalau memang gak bisa di apa-apain, mending di putus aja kontraknya,” tegasnya.

Ia pun memberikan pesan kepada MBS, agar tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.“Saya pesan buat MBS, kerja saja sesuai aturan, jangan bekerja di luar peraturan,” pesannya.

Hal ini juga di sampaikan kepada seluruh perusda, untuk terus meningkatkan pendapatan, agar dapat memberikan PAD besar ke Kaltim.“Yang memang sudah mau habis dan kontribusi PAD besar, itu mau di tinjau ulang kontrak itu,” tambahnya.

Karena pertemuan ini baru langkah awal, Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya akan memanggil anak perusahaan lainnya secara bertahap untuk di evaluasi.“Karena ini baru awal, nanti akan di panggil yang lain juga seperti KKT, Puskib, Pandhurata, maloy, kalau di buka langsung semua, waktunya nggak sanggup, pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)