Komisi II DPRD Kaltim Akan Lebih Intens Dalam Pengawasan Perusda Kaltim

21 September 2021

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebut seluruh anak perusahanan di BMS akan di evaluasi dan di maksimalkan.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu, sebut pertemuan adalah langkah awal dalam membangun kerjasama dan saling kepedulian terhadap Perusda di Kaltim.“Jadi ini direktur baru, manajemen baru. Pertama rapat ini bertujuan saling silaturrahim,” ucapnya.

Setelah pertemuan awal tersebut, maka nanti akan di lakukan pertemuan-pertemuan yang lebih mendalam untuk membahas hal yang lebih detail, lanjutnya.

“Baru nanti kita akan mendengar rencana bisnisnya BMS, kita buka lah satu, namanya Puskib,” jelasnya.
Terkait dengan Puskib, Baharuddin menyampaikan akan ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika tidak ada keberlanjutan untuk meningkatkan PAD Kaltim.“Kemungkinan besar nanti bisa di putus, artinya ada isi perjanjian itu 10 tahun. Tapi tetap rencananya dia ini diskusi kembali,” tambahnya.

Terkait pemutusan kontrak, Wakil Komisi II tersebut mengatakan jika itu merupakan keputusan dari Pemprov.“Kalau di putus ya tergantung gubernur, kalau PAD sudah gak ada puskib itu,” jelasnya.

Hal ini di sebutkan oleh Baharuddin Demmu, jika kontraktor yang menangani hal itu mendapatkan kerugian yang cukup besar.“Katanya rugi kontraktornya, karena tertanam 200M,” bebernya.

Begitu juga dengan aset yang lain, permasalahan dan penyelesaian akan di buka dan di bahas secara berkelanjutan, guna memberikan solusi yang efektif.“Kayak pesawat, rencana masalah itu satu di Temindung sama bandara di Apt. Pranoto, samarinda. Ada rencana komunikasi lagi dengan mitranya, apakah ada kemungkinan pesawat ini di terbangkan lagi,” tambahnya.

Politisi muda PAN tersebut pun bersikap tegas terhadap seluruh BUMD Kaltim dalam melakukan kontrak atau hal lainnya.“Kalau memang gak bisa di apa-apain, mending di putus aja kontraknya,” tegasnya.

Ia pun memberikan pesan kepada MBS, agar tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.“Saya pesan buat MBS, kerja saja sesuai aturan, jangan bekerja di luar peraturan,” pesannya.

Hal ini juga di sampaikan kepada seluruh perusda, untuk terus meningkatkan pendapatan, agar dapat memberikan PAD besar ke Kaltim.“Yang memang sudah mau habis dan kontribusi PAD besar, itu mau di tinjau ulang kontrak itu,” tambahnya.

Karena pertemuan ini baru langkah awal, Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya akan memanggil anak perusahaan lainnya secara bertahap untuk di evaluasi.“Karena ini baru awal, nanti akan di panggil yang lain juga seperti KKT, Puskib, Pandhurata, maloy, kalau di buka langsung semua, waktunya nggak sanggup, pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)