Komisi II DPRD Kabupaten Paser Bertandang, Lakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur

25 Januari 2024

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Paser ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/01/24)
SAMARINDA – Mewakili pimpinan Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari dan Mohammad Andayani beserta Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Vidi Gatot Setiadi didampingi dengan Tim Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo menerima
kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Kamis (25/01/24).

Kunjungan kerja tersebut ialah dalam rangka berdiskusi dengan DPRD Kaltim, bagaimana upaya DPRD untuk menangani konflik sosial yang ada di masyarakat. Hadir diantaranya Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Ketua  Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari, Wakil Ketua Komisi II Arlina, Sekretaris Elly Ermayanti beserta jajaran anggota Komisi II DPRD Paser diantaranya Lamaludin,Supian, Abdul Aziz, Yairus Pawe, Aspiana, dan Sri Nordianti.

“Suatu kebanggaan dan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu atas kedatangannya tidak lain ini adalah guna menjaga dan mempererat tali silaturahim,” ucap Analis Kebijakan Ahli Muda Set. DPRD Kaltim  Azhari saat menerima kunjungan anggota DPRD Paser di Ruang Rapat Gedung E Lantai Satu DPRD Kaltim.

Menanggapi apa yang menjadi kendala dari pengalaman Komisi II DPRD Paser dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan atau konflik sosial yang terjadi pada masyarakat. Tim Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo dalam hal ini menjelaskan untuk menangani suatu konflik, sangatlah penting untuk mencari tahu akar permasalahannya.

“Memang tidak gampang menyelesaikan masalah itu, kita harus menelusuri siapa yang salah siapa yang benar inilah yang krusial. Kemudian sejarahnya bagaimana, kita harus telusuri terlebih dahulu. Lalu pihak-pihak yang terlibat siapa saja. Mengenai permasalahan mungkin sama, kita (DPRD Kaltim) juga di dalam mengurai masalah, memfasilitasi konflik ini tentunya kita perlu mencari akar masalahnya, siapa-siapa pihak yang terlibat, lalu kita undang. Bahkan dalam rapat tidak sekali dua kali, bisa berkali-kali sampai bertahun-tahun,” tutur TA DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo.

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan pengalamannya dalam membantu DPRD Kaltim menangani dan menyelesaikan beberapa kasus. Salah satunya ialah terkait kerusakan tanah datar akibat kegiatan tambang di dekat Bandara APT. Pranoto, pembebasan lahan, peselisihan antara masyarakat dengan perusahaan dan sebagainya.

“Kita harus sabar mengawal,  kita harus libatkan siapa-siapa saja pihaknya. Kita tidak bosan-bosannya Rapat. Setelah rapat kita rekomendasikan tahapan berikutnya, kapan dilakukan lanjutan rapatnya sampai tuntas. Memang Panjang tapi memang harus saling sinergi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Ikhwan Antasari mengucapkan terima kasih atas diterimanya kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Paser serta telah berkenan berdiskusi dan berbagi ilmu dalam penanganan konflik.

“Tentu saja kunjungan kami kali ini, kita mencari refrensi, mencari ilmu berkenaan hal yang berkaitan dengan cara-cara menangani konflik. Pertemuan ini menjadi bahan untuk kita kedepan menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Paser. Hari ini menjadi hari dimana kami bertambah ilmu, refrensi dan belajar dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami ucapkan terima kasih, atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Paser beserta anggota atas diterimanya kami pada hari ini,” tutup Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)