Komisi I Terima Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri

Selasa, 25 Juli 2023 98
Komisi I DPRD Kaltim ketika menerima kunjungan PKDN Sespimti Polri, Selasa (25/7).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan Peserta Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg Ke - 32 Tahun 2023 di DPRD Kaltim. Kunjungan yang diterima
diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/7) tersebut dengan mengusung tema “Strategi Pengelolaan Dinamika Kamtibmas Menghadapi Pesta Demokrasi
2024 dalam rangka Indonesia Maju”.

Peserta PKDN Sespimti Polri yang dipimpin Kombes Pol Subandriyo diterima langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I yakni Jahidin, Harun Al
Rasyid dan Muhammad Udin serta sejumlah Pejabat Fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya Baharuddin Demmu menyampaikan selamat kepada para Perwira yang terpilih menjadi siswa atau peserta didik Sekolah Staf dan Perwira Tinggi Polri Tahun 2023.

“Hal ini tentu suatu tahapan yang patut disyukuri dan kesempatan ini mesti dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendidikan Sespimti ini salah satu tujuannya adalah melahirkan perwira-perwira tinggi Polri untuk menjadi pemimpin-pemimpin yang handal di masa mendatang.

“Oleh sebab itu, kami menyambut positif kedatangan Bapak-bapak sekalian ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan bertukar
informasi yang diperlukan dalam rangka mensukseskan kegiatan Praktik Kerja Sespimti Polri di DPRD Kalimantan Timur,” ungkap Politisi PAN ini.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kaltim, yang terus berkerja dan bersinergi dengan berbagai stakeholder pemangku kepentingan dalam
rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaltim.

“Khususnya menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Kami DPRD Kalimantan Timur khususnya Komisi I terbuka untuk bersinergi dalam rangka merumuskan kebijakan dan dukungan yang diperlukan oleh Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Subandriyo dalam sambutannya mengatakan, dipilihnya Kaltim sebagai salah satu obyek diskusi oleh karena situasi yang aman dan damai. Selain itu ia juga
menambahkan bahwa Kaltim sebagai IKN dan juga untuk menghadapi pemilu nanti.

Kemudian, lanjutnya, Sespimti Polri merupakan suatu pendidikan yang paling tinggi di Polri.

“Beliau-beliau inilah akan memimpin estafet pimpinan Polri kedepan,” sebutnya. Ia juga menjelaskan bahwa peserta didik Sespimti saat ini berjumlah 9 orang, yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Jaksa dan dari Kemenkumham.

“Dan itu menjadi program pusat dalam rangka integrasi. Jadi memang disana diberikan suatu keilmuan-keilmuan yang sifatnya strategis di level top manager,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)