Komisi I Serahkan SK Timsel KPID Kaltim

Rabu, 8 September 2021 173
PENYERAHAN : Komisi I DPRD Kaltim saat acara penyerahan SK KPID Kaltim kepada lima anggota Timsel KPID Kaltim terpilih periode 2022-2025 di gedung E lantai 1, Selasa (7/9).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan pengangkatan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim periode 2022-2025 dari DPRD Prov. Kaltim kepada lima anggota Timsel KPID Kaltim terpilih.

Penyerahan oleh Komisi I DPRD Kaltim yang digelar di gedung E lantai 1, Selasa (7/9) diterima langsung oleh lima anggota Timsel KPID Kaltim yaitu Muhammad Faisal, Warkhatun Najidah, Rahma Juwita, Akhmad Muadin, dan Akbar Ciptanto.

Dikatakan Jahidin selaku Ketua Komisi I DPRD Kaltim, dalam penyerahan SK ini, sekalian Komisi I bersilaturahmi sekaligus memberikan pengarahan kepada para Timsel yang telah sah ditetapkan sehingga dapat bekerja untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

“Selamat bekerja kepada seluruh anggota Timsel,” kata politisi PKB ini usai acara penyerahan SK.

Wakil rakyat asal dapil Samarinda ini menyebut, sesuai aturan yang berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa kerja periode KPID berakhir, sudah harus dilaksanakan persiapan untuk penjaringan calon anggota Komisioner di KPID Kaltim.

“Makanya kita tekankan kepada Timsel agar bisa kerja betul-betul dan maksimal,” ujarnya.

Ia memberikan pesan kepada seluruh anggota Timsel, untuk benar-benar bertanggung jawab dengan amanah yang telah diberikan. “Harus kerja dengan tanggung jawab dan berikan yang terbaik,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Udin, Masykur Sarmian, Romadhony Putra Pratama, dan Agiel Suwarno. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)