Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan PT IBP

15 Februari 2021

Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan, Senin (15/2).

Katua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP.
Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia.

Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi.

“Jadi ini bisa dilakukan dengan cara jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Bahkan jual beli bisa dilakukan di depan Camat. Karena Camat juga selaku PPAT. Selain itu, belangko dikecamatan terkait dengan jual beli sudah ada,” terang Politikus PKB ini.

“Karena ini nilai bisnis, bisa dilakukan tawar menawar, dan tergantung kesepakatan. Kalau memang pihak perusahaan setuju harga, pihak pemilik lahan juga setuju, silahkan. Dari lingkungan hidup juga menyarankan hal yang sama,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. Dikatakan dia, bahwa Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka mendapatkan keadilan. “Karena dampak dari pertambangan ini terjadi kerusakan atau pencemaran terhadap tanam tumbuh milik masyarakat. Akibatnya tanaman produksi masyarakat tidak dapat tumbuh lagi,” bebernya.

Dirinya berharap, PT IBP membeli seluruh lahan warga yang terkena dampak pertambangan dengan harga yang sesuai. “Jadi, perusahaan tidak hanya ganti rugi tanamannya, tapi sekalian dengan lahannya,” jelas Wakil Rakyat Kaltim Dapil Bontang Kutim Berau ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)