Komisi I DPRD Kaltim Tetapkan 5 Pansel Komisioner KPID Kaltim

5 Agustus 2021

: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu saat RDP untuk pembetukan tim seleksi pemilihan anggota KPID daerah secara virtual, Selasa (3/8/2021).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk membuka pendaftaran calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini usai melakukan rapat virtual di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (3/8/2021). “Rapat hari ini terkait pembentukan Pansel Komisioner KPID Kaltim yang telah habis masa baktinya, tadi semata-mata hanya untuk menetapkan calon yang akan kita akomodir dalam kepanitiaan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia telah mempersiapkan seleksi ke depannya mulai saat ini. Sebab kata Jahidin, yang merekomendasikan dan menetapkan Komisioner KPID adalah DPRD melalui Komisi I. “Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawasi seleksi ini, karena kita yang membentuk,” paparnya.

Politikus PKB itu telah menetapkan lima Pansel Komisioner KPID Kaltim dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dipersyaratkan. “Terbentuknya pansel ini di antaranya harus ada unsur dari pemerintahan, komisioner itu sendiri, akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Jadi persyaratan inilah yang kita akomodir,” tegasnya.

Masing-masing unsur sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi yaitu perwakilan dari pemerintah, Jahidin menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal. “Kemudian unsur dari KPID yang telah habis masa baktinya, kita tetapkan dalam kepanitiaan yaitu Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto,” ucapnya.

Unsur akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul yaitu Warkhatun Najidah. Lalu unsur profesionalnya dari Kepala Stasiun RRI Samarinda Rahma Juwita. “Kalau untuk tokoh masyarakat itu ada Ahmad Muadin yang mewakili GP Ansor dan NU Kaltim. Jadi inilah yang kita tetapkan sebagai Pansel Komisioner KPID Kaltim,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)