SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk membuka pendaftaran calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini usai melakukan rapat virtual di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (3/8/2021). “Rapat hari ini terkait pembentukan Pansel Komisioner KPID Kaltim yang telah habis masa baktinya, tadi semata-mata hanya untuk menetapkan calon yang akan kita akomodir dalam kepanitiaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia telah mempersiapkan seleksi ke depannya mulai saat ini. Sebab kata Jahidin, yang merekomendasikan dan menetapkan Komisioner KPID adalah DPRD melalui Komisi I. “Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawasi seleksi ini, karena kita yang membentuk,” paparnya.
Politikus PKB itu telah menetapkan lima Pansel Komisioner KPID Kaltim dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dipersyaratkan. “Terbentuknya pansel ini di antaranya harus ada unsur dari pemerintahan, komisioner itu sendiri, akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Jadi persyaratan inilah yang kita akomodir,” tegasnya.
Masing-masing unsur sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi yaitu perwakilan dari pemerintah, Jahidin menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal. “Kemudian unsur dari KPID yang telah habis masa baktinya, kita tetapkan dalam kepanitiaan yaitu Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto,” ucapnya.
Unsur akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul yaitu Warkhatun Najidah. Lalu unsur profesionalnya dari Kepala Stasiun RRI Samarinda Rahma Juwita. “Kalau untuk tokoh masyarakat itu ada Ahmad Muadin yang mewakili GP Ansor dan NU Kaltim. Jadi inilah yang kita tetapkan sebagai Pansel Komisioner KPID Kaltim,” tegasnya (adv/hms7).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini usai melakukan rapat virtual di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (3/8/2021). “Rapat hari ini terkait pembentukan Pansel Komisioner KPID Kaltim yang telah habis masa baktinya, tadi semata-mata hanya untuk menetapkan calon yang akan kita akomodir dalam kepanitiaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia telah mempersiapkan seleksi ke depannya mulai saat ini. Sebab kata Jahidin, yang merekomendasikan dan menetapkan Komisioner KPID adalah DPRD melalui Komisi I. “Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawasi seleksi ini, karena kita yang membentuk,” paparnya.
Politikus PKB itu telah menetapkan lima Pansel Komisioner KPID Kaltim dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dipersyaratkan. “Terbentuknya pansel ini di antaranya harus ada unsur dari pemerintahan, komisioner itu sendiri, akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Jadi persyaratan inilah yang kita akomodir,” tegasnya.
Masing-masing unsur sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi yaitu perwakilan dari pemerintah, Jahidin menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal. “Kemudian unsur dari KPID yang telah habis masa baktinya, kita tetapkan dalam kepanitiaan yaitu Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto,” ucapnya.
Unsur akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul yaitu Warkhatun Najidah. Lalu unsur profesionalnya dari Kepala Stasiun RRI Samarinda Rahma Juwita. “Kalau untuk tokoh masyarakat itu ada Ahmad Muadin yang mewakili GP Ansor dan NU Kaltim. Jadi inilah yang kita tetapkan sebagai Pansel Komisioner KPID Kaltim,” tegasnya (adv/hms7).