Komisi I Dorong Solusi Transisi Honorer

Jumat, 26 September 2025 85
Komisi I DPRD Menggelar RDP

SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Biro Hukum serta perwakilan tenaga honorer, Jumat (26/9) di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas masa depan tenaga honorer di tengah dinamika reformasi sistem kepegawaian nasional.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehudin, menyampaikan bahwa RDP digelar untuk menampung aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Meskipun regulasi nasional telah menghapus status honorer, banyak dari mereka memiliki masa kerja panjang dan kontribusi signifikan yang layak diperjuangkan.

 

Salehuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan keberlangsungan kerja para tenaga honorer. Ia menyampaikan bahwa meskipun proses penyesuaian status dan regulasi membutuhkan waktu, DPRD akan terus mendorong agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba.

 

“Kami meminta pemerintah provinsi, terlebih dengan adanya komitmen dari Gubernur, agar menyiapkan mekanisme transisi yang jelas. Jangan sampai teman-teman honorer kehilangan pekerjaan di tengah proses reformasi PPPK,” ujar Salehudin dalam rapat tersebut.

 

Komisi I juga meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret dalam merespons dinamika yang berkembang di Kementerian PAN-RB.

 

“Kami di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, dan kami percaya pemerintah tidak tinggal diam,” tambahnya.

 

Salehudin mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap percaya bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini secara aktif dan berkelanjutan.(hms4)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.