Komisi I Bersama Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Evaluasi

16 Oktober 2023

Komisi I, Pimpinan AKD, dan Sekretaris DPRD Kaltim, serta Pejabat Sekretariat DPRD Kaltim saat duduk bersama dalam rangka rapat membahas kinerja Sekretariat DPRD Kaltim dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kaltim, Sabtu (14/10)
BALIKPAPAN. Guna meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Kaltim, Komisi I bersama Sekretariat DPRD Kaltim menggelar rapat kerja, Sabtu (14/10) lalu. Rapat tersebut dalam rangka mengevaluasi dan
mengoptimalisasi kinerja Sekretariat DPRD Kaltim dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dengan dihadiri sejumlah Anggota Komisi I, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, Pejabat
Struktural dan Fungsional, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Pada rapat tersebut, Baharuddin Demmu menyampaikan, ada beberapa pointer yang dibahas komisi bersama Sekretaria DPRD Kaltim, diantaranya mekanisme dan alur surat-menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar, kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD Kaltim.

“Termasuk sudah sejauh mana realisasi serapan anggaran di Sekretariat DPRD Kaltim 2023, kendala dan tantangan yang dihadapi sekretariat dalam mengoptimalkan tugas dan fungsinya,” kata Bahar, sapaan
akrabnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan rapat tersebut diinisiasi dari keinginan DPRD yang berkomitmen memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya di DPRD. “Terutama dalam
hal fasilitasi kegiatan-kegiatan rakyat yang minta hearing atau rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Meskipun selama ini kata dia, Sekretariat DPRD Kaltim sudah bekerja cukup baik. Hanya saja, beberapa kritikan dari masyarakat perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti. Seperti misalnya ada surat hearing dari
masyarakat yang lama tidak terfasilitasi.

“Apa kah karena faktor administrasinya? atau karena jadwal kegiatan di DPRD yang begitu padat. Sehingga rapat ini untuk bersama-sama mencari bagaimana solusinya agar pelayanan terhadap masyarakat bisa dilakukan,” sebutnya.

Dari rapat tersebut, Bahar mengatakan bahwa ke depannya persoalan surat-menyurat tidak lagi diperumit. Pasalnya, solusi yang ditawarkan Sekretariat DPRD Kaltim yakni kelak difasilitasi loket dan
akan direspons dengan segera.

“Kedepannya, semua surat-surat yang masuk di DPRD, terutama dari surat warga, nanti ada loket sendiri, dan hari itu juga akan direspon. Artinya, saat ada surat yang masuk, langsung dijalankan, dan segera difasilitasi. Jadi alurnya juga dipersingkat, karena urusan rakyat ini kadang harus direspons dengan cepat. Prinsipnya rakyat butuh cepat,” jelas Bahar.

Sementara itu, Sekretari DPRD Kaltim Norhayati Usman menyampaikan, terkait dengan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Kaltim per 13 Oktober 2023, realisasi sudah mencapai 72,6 persen atau 196 miliar dari pagu sebesar 270 miliar. “Tersisa kurang lebih 74 Miliar atau 27,5 persen,” urainya.

Adapun berkaitan dengan sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD, Sekwan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal guna kelancaran tugas-tugas kedewanan. “Semua saran
dan masukan yang disampaikan kepada sekretariat, akan dilaksanakan sesuai dengan tupoksi kami dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)