Ketua RT miliki Peran Penting Tentukan Penerima Bantuan Hukum

Selasa, 18 April 2023 173
Memilih Tema Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut, Minggu (16/4/2023) di Jl Ir Sutami Samarinda Kota
SAMARINDA. Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah, pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik dalam sosialisasi Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Minggu (16/4/2023).

Pertemuan dengan warga dari 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, hadir pula Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta serta narasumber dari Praktisi Hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor  Sungai Kunjang Iwan Subandi.

Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan bahwa ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur. “Tidak punya rumah misalnya tapi memiliki mobil. Atau misalnya berdasarkan data yang ada masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut teryata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT menjadi ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu,” urai Hefni.

Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, yang artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim  Sapto Setyo Pramono juga menerangkan bahwa pentingnya masyarakat memahami masalah hukum, sebab menurutnya bahasa hukum adalah berbicara mengenai sudut pandang. “Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyakan persepsi,” sebut Politisi Golkar Dapil Kota  Samarinda ini.

Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan, oleh sebab itu DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi.

Pesan pamungkas yang disampaikan Sapto yakni mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat kita berkaitan dengan masalah hukum. “Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, kita harus mempererat silahturahim serta jangan sampai tidak perduli, sebab ujung tombak berada di RT dan  Kelurahan juga turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus Tanggap Sasmito,” urai Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)