Ketua RT miliki Peran Penting Tentukan Penerima Bantuan Hukum

18 April 2023

Memilih Tema Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut, Minggu (16/4/2023) di Jl Ir Sutami Samarinda Kota
SAMARINDA. Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah, pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik dalam sosialisasi Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Minggu (16/4/2023).

Pertemuan dengan warga dari 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, hadir pula Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta serta narasumber dari Praktisi Hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor  Sungai Kunjang Iwan Subandi.

Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan bahwa ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur. “Tidak punya rumah misalnya tapi memiliki mobil. Atau misalnya berdasarkan data yang ada masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut teryata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT menjadi ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu,” urai Hefni.

Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, yang artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim  Sapto Setyo Pramono juga menerangkan bahwa pentingnya masyarakat memahami masalah hukum, sebab menurutnya bahasa hukum adalah berbicara mengenai sudut pandang. “Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyakan persepsi,” sebut Politisi Golkar Dapil Kota  Samarinda ini.

Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan, oleh sebab itu DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi.

Pesan pamungkas yang disampaikan Sapto yakni mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat kita berkaitan dengan masalah hukum. “Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, kita harus mempererat silahturahim serta jangan sampai tidak perduli, sebab ujung tombak berada di RT dan  Kelurahan juga turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus Tanggap Sasmito,” urai Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)