Ketua Fraksi PPP Kaltim Minta Pesantren Dapat Dana Bantuan Abadi

Kamis, 9 September 2021 60
Rusman Ya'qub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Pada bulan September 2021 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan bantuan dana operasional kepada masjid dan mushalla yang berada di wilayah terdampak Covid - 19.

Bantuan dana operasional untuk masjid berjumlah Rp 20 juta dan dana operasional untuk mushala berjumlah Rp 10 juta. Masjid dan mushalla yang bisa mengajukan permohonan hanya yang tertera dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Hal ini mendapatkan perhatian oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Komisi IV, Rusman Ya'qub, menyatakan bantuan tersebut harus tepat sasaran. "Saya sih berharap supaya program Kemenag bantuan ke masjid ini benar benar masjid yang layak dibantu," ungkap Rusman pada Senin (06/09/2021).

Rusman menganggap masjid yang telah dikatakan 'makmur' atau telah mempunyai sarana prasarana yang lengkap. Seperti contohnya, Masjid Agung Raya atau masjid yang telah berfasilitaskan AC. "Jangan lagi masjid yang sudah termasuk kategori makmur, sampai sudah ber-AC. Meskipun itu relatif ya mengukur nya, tapi kan keliatan kok mana masjid yang layak untuk dibantu mana yang nggak," pungkas politisi PPP ini.

Ia menginginkan agar Kemenag RI akan memberikan bantuan tersebut kepada masjid yang betul - betul membutuhkan dan memerlukan (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)