Ketua Fraksi PPP Kaltim Minta Pesantren Dapat Dana Bantuan Abadi

9 September 2021

Rusman Ya'qub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Pada bulan September 2021 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan bantuan dana operasional kepada masjid dan mushalla yang berada di wilayah terdampak Covid - 19.

Bantuan dana operasional untuk masjid berjumlah Rp 20 juta dan dana operasional untuk mushala berjumlah Rp 10 juta. Masjid dan mushalla yang bisa mengajukan permohonan hanya yang tertera dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Hal ini mendapatkan perhatian oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Komisi IV, Rusman Ya'qub, menyatakan bantuan tersebut harus tepat sasaran. "Saya sih berharap supaya program Kemenag bantuan ke masjid ini benar benar masjid yang layak dibantu," ungkap Rusman pada Senin (06/09/2021).

Rusman menganggap masjid yang telah dikatakan 'makmur' atau telah mempunyai sarana prasarana yang lengkap. Seperti contohnya, Masjid Agung Raya atau masjid yang telah berfasilitaskan AC. "Jangan lagi masjid yang sudah termasuk kategori makmur, sampai sudah ber-AC. Meskipun itu relatif ya mengukur nya, tapi kan keliatan kok mana masjid yang layak untuk dibantu mana yang nggak," pungkas politisi PPP ini.

Ia menginginkan agar Kemenag RI akan memberikan bantuan tersebut kepada masjid yang betul - betul membutuhkan dan memerlukan (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)