Ketua DPRD Kaltim Ikuti Rapat Sinergitas Pemerintah Daerah Bersama TNI-Polri

Minggu, 13 Juli 2025 72
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta istri, ketika menghadiri acara pengarahan Forkopimda, Minggu (13/7/2025)
KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa kegiatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kaltim bersama TNI-Polri menunjukkan soliditas tiga pilar yaitu antara aparat dengan pemerintah.

“Hal ini juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia demi mendorong kemajuan ekonomi Kutai Timur,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan Hasanuddin Mas’ud yang hadir bersama istri, Syarifah Nur Fadiah, usai mengikuti acara pengarahan Forkopimda yang digelar di Polres Kutim, Minggu (13/7/2025). Ia juga menyatakan bahwa sinergitas tiga pilar ini memang menjadi penting dalam mewujudkan program Asta Cita dari pemerintah pusat.

“Selain itu, sinergitas ini juga menjadi kolaborasi yang baik untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kaltim,” ujarnya.

Kegiatan itu juga turut dihadiri Anggota DPRD Kaltim dapil Bontang, Kutim dan Berau yaitu Syarifatul Sa’diah, Agus Aras, Budiyanto Bulang, Apansyah dan Arfan. Acara pengarahan dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. Dalam arahannya, Pangdam VI/Mulawarman menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda karena sinergitas yang baik selama ini. Karena hal itu sangat penting bagi mewujudkan kondusifitas di Kutim.

“Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada TNI-Polri dan instansi terkait yang mana situasi kamtibmas saat ini berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Pangdam Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha.

Sementara, Kapolda menerangkan, situasi kamtibmas di wilayah Kutim sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini berkat dukungan kerja sama TNI-Polri, Instansi terkait maupun masyarakat di wilayah Kutim.

“Kami berharap kepada TNI-Polri, beserta Instansi terkait agar melaksanakan program Asta Cita bapak Presiden yang tentunya program ini perlu dukungan juga dari masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Gubernur Rudy Mas’ud mengatakan, pemerintah provinsi menargetkan minimal tiga kabupaten/kota untuk melaksanakan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ada juga program swasembada pangan dengan target panen raya pada bulan Desember 2025.

“Program ini mencakup keterlibatan TNI AD dalam swasembada pangan jenis padi, TNI AL dalam swasembada pangan jenis kedelai, TNI AU dalam swasembada pangan jenis gabah, serta Polri dalam swasembada pangan jenis jagung,” sebutnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)