Ketua DPRD Kaltim Hadiri KKDN Sespimti Polri Dikreg ke-30, Dorong Kebijakan Khusus Untuk Rekrut Tenaga Kesehatan di Kaltim

3 Agustus 2021

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat ikut dalam kegiatan KKDN peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Senin (2/08/2021).
SAMARINDA. Ketua DPRD makmur HAPK ikut menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Senin (2/08/2021).

Adapun pembahasan dalam KKDN tersebut menyangkut persoalan covid di Kaltim serta bagaiaman penanganannya. Kegiatan KKDN ini pun mendapat apresiasi dari Pimpinan DPRD kaltim. Pasalnya, pertemuan tersebut sekaligus menyampaikan aspirasi daerah bagaiamana mestinya penanganan covid 19, khususnya di Kaltim.

“Sejauh ini, para peserta ingin mengetahui tentang kondisi penanganan covid di Kaltim. Setelah itu, mereka akan membuat semacam kertas kerja yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Saya kira ini cukup bagus, dan beberapa hal yang disampaikan pak Gubernur Kaltim menjadi bahan diskusi kita bersama. Terutama yang berkaitan dengan masalah pengangan covid ini,” terang Makmur, sapaan akrabnya.

Menurut dia, meskipun beberapa daerah telah mengalami penurunan angka terkonfirmasi, pemerintah maupun masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan. “Terutama harus diperhatikan itu pengetatan terhadap orang-orang yang pulang dan pergi dari suatu daerah ke daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, aspirasi yang disampaikan Politisi Golkar ini yakni masalah kesejahteraan tenaga kesehatan. “Pasalnya, ada beberapa keluahan kalau selama ini pembayaran insentif tenaga kesehatan kerap mengalami keterlambatan. Kalau bisa, ini diperhatikan betul-betul,” sebut Makmur.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan di Katlim sangat tinggi. Untuk itu, kesempatan dalam penerimaan pegawai bisa dimanfaatkan untuk merekrut tenaga kesehatan. Namun jadi persoalan, seringkali ada tenaga kesehatan yang berkompeten, karena terkendala umur sehingga tidak bisa diangkat sebagai pegawai.

“Maksud saya, yang seperti ini harusnya ada toleransi, sehingga bisa diberdayakan menjadi ASN. Karena kalau peluang ini tidak dambil dan mereka yang memiliki keahlian tidak diangkat menjadi pegawai, sangat disayangkan,” beber mantan Bupati Berau ini.

Ia pun menyampaikan bahwa di Kaltim ini, kekurangan tenaga kesehatan. Bahkan sejak dulu hingga sekaran. “Nah maksud saya, untuk daerah-daerah tertentu, ya diberikan kebijakan khusus. Silahkan Menpan, Mentri Kesehatan, Kemendagri, serta pihak terkait seperti BKN maupun BKD memberikan kebijakan itu,” usul Makmur.

“Termasuk juga harus dibedakan bagaimana memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang ada di daerah-daerah terpencil. Karana masih banyak daerah di Kaltim ini sulit dijangkau,” sambung dia. Semua itu disampaikan Makmur guna menjadi catatan dan bahan bagi peserta Sespimti untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Gubernur Kaltim Isran Noor, Pangdam VI/Mulawarman, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Walikota Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan serta Danlanud Dhomber Balikpapan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)