Ketua DPRD Kaltim Hadiri KKDN Sespimti Polri Dikreg ke-30, Dorong Kebijakan Khusus Untuk Rekrut Tenaga Kesehatan di Kaltim

Selasa, 3 Agustus 2021 72
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat ikut dalam kegiatan KKDN peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Senin (2/08/2021).
SAMARINDA. Ketua DPRD makmur HAPK ikut menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Senin (2/08/2021).

Adapun pembahasan dalam KKDN tersebut menyangkut persoalan covid di Kaltim serta bagaiaman penanganannya. Kegiatan KKDN ini pun mendapat apresiasi dari Pimpinan DPRD kaltim. Pasalnya, pertemuan tersebut sekaligus menyampaikan aspirasi daerah bagaiamana mestinya penanganan covid 19, khususnya di Kaltim.

“Sejauh ini, para peserta ingin mengetahui tentang kondisi penanganan covid di Kaltim. Setelah itu, mereka akan membuat semacam kertas kerja yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Saya kira ini cukup bagus, dan beberapa hal yang disampaikan pak Gubernur Kaltim menjadi bahan diskusi kita bersama. Terutama yang berkaitan dengan masalah pengangan covid ini,” terang Makmur, sapaan akrabnya.

Menurut dia, meskipun beberapa daerah telah mengalami penurunan angka terkonfirmasi, pemerintah maupun masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan. “Terutama harus diperhatikan itu pengetatan terhadap orang-orang yang pulang dan pergi dari suatu daerah ke daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, aspirasi yang disampaikan Politisi Golkar ini yakni masalah kesejahteraan tenaga kesehatan. “Pasalnya, ada beberapa keluahan kalau selama ini pembayaran insentif tenaga kesehatan kerap mengalami keterlambatan. Kalau bisa, ini diperhatikan betul-betul,” sebut Makmur.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan di Katlim sangat tinggi. Untuk itu, kesempatan dalam penerimaan pegawai bisa dimanfaatkan untuk merekrut tenaga kesehatan. Namun jadi persoalan, seringkali ada tenaga kesehatan yang berkompeten, karena terkendala umur sehingga tidak bisa diangkat sebagai pegawai.

“Maksud saya, yang seperti ini harusnya ada toleransi, sehingga bisa diberdayakan menjadi ASN. Karena kalau peluang ini tidak dambil dan mereka yang memiliki keahlian tidak diangkat menjadi pegawai, sangat disayangkan,” beber mantan Bupati Berau ini.

Ia pun menyampaikan bahwa di Kaltim ini, kekurangan tenaga kesehatan. Bahkan sejak dulu hingga sekaran. “Nah maksud saya, untuk daerah-daerah tertentu, ya diberikan kebijakan khusus. Silahkan Menpan, Mentri Kesehatan, Kemendagri, serta pihak terkait seperti BKN maupun BKD memberikan kebijakan itu,” usul Makmur.

“Termasuk juga harus dibedakan bagaimana memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang ada di daerah-daerah terpencil. Karana masih banyak daerah di Kaltim ini sulit dijangkau,” sambung dia. Semua itu disampaikan Makmur guna menjadi catatan dan bahan bagi peserta Sespimti untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-30 secara virtual, Gubernur Kaltim Isran Noor, Pangdam VI/Mulawarman, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Walikota Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan serta Danlanud Dhomber Balikpapan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)