Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Penyampaian LHP BPK RI Kepada Presiden RI

8 Juli 2024

HADIRI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara penyampaian LHP BPK RI di JCC, Senin (8/7/2024).
JAKARTA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 Dan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.

Acara yang berlangsung di Cendrawasih Room Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senin (8/7/2024) tersebut mengusung tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045”.

LHP LKPP Tahun 2023 diserahkan secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Isma Yatun kepada Presiden RI Joko Widodo dengan hasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara ini merupakan acara yang pertama kali dilakukan pemerintah pusat untuk mengumpulkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD seluruh Indonesia.

“Untuk menyampaikan hasil pemeriksaan BPK terhadap pemerintah pusat. Ini baru terjadi, selama ini terjadi hanya di pemerintahan saja, presiden. Tidak melibatkan seluruh lapisan,” ujar Hasanuddin ketika diwawancara usai acara.

Menurutnya, hal ini merupakan penguatan pengawasan keuangan terhadap pemerintah pusat untuk menghadapi Indonesia Emas 2045.

Dan yang terpenting, lanjut Hasanuddin, pihak terkait dapat memastikan bahwa anggaran dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Karena ini uang rakyat katanya pak presiden begitu tadi, bukan uang nenek moyang kita. Ini harus dilakukan secara benar dan hati-hati, secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan rasa keadilan serta kepatutan,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia berharap agar segala kebocoran yang terjadi selama ini dapat mulai mengecil, bila perlu ditutup.
Kemudian ia juga menambahkan adanya penguatan terhadap pengawasan baik secara eksternal maupun internal.

“Di provinsi contohnya kan ada inspektorat, itu internal, ada BPKAD itu juga internal. Kalau di eksternal, disitu ada BPK, ada DPR, ada Ombudsman dan ada KPK,” terangnya.

“Dengan adanya pengawasan ini, mudah-mudahan keuangan APBD kita itu bisa aman dan berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengingatkan bahwa predikat WTP itu bukan prestasi melainkan kewajiban semua lembaga.

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, atas predikat wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan pemerintah tahun ini,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menekankan penggunaan uang negara yang mengalir di pemerintah pusat hingga daerah pasti akan diaudit. Ia meminta pertanggung jawaban harus dilakukan secara baik.

“Kita harus merasa, setiap tahun, ini pasti diaudit. Pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik. Dan juga kewajiban menjalankan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggung jawabkan ya secara baik pula,” jelas Presiden Joko Widodo.

Tampak hadir, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia serta ketua DPRD se Indonesia. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)