Ketua DPRD Kaltim Dukung Perda Kesenian Daerah dan Pelayanan Kepemudaan

Rabu, 29 Juni 2022 98
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mendukung pembentukan dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Pelayanan Kepemudaan dan Perda Kesenian Daerah. Dirinya menilai, kesenian daerah sangat penting untuk tetap dijaga, karena memuat sejarah, seni dan budaya Kaltim itu sendiri. Namun dengan berjalannya waktu, tidak sedikit dari generasi muda Kaltim yang tidak lagi mengenali budayanya, adat istiadatnya.

Sehingga dipandang perlu untuk membuat payung hukum mengenai kesenian daerah agar tetap dilestarikan. “Dua Peraturan Daerah ini luar biasa sebenarnya. Justru harapan saya kepada pemerintah provinsi untuk aktif lagi. Kenapa akhir-akhir ini kita bicara kesenian daerah ini sudah hampir hilang. Nilai seni budaya itu melahirkan etika. Kalau sudah rakyat dan bangsa beretika, maka bangsa akan bermartabat,” ujarnya ditemui awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim, di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/06). “Kalau ini tidak kita payungi dengan suatu yang baik, dengan kekuatan yang menjadi energi kita, itu tidak akan mungkin. Jadi dua Perda ini harapan saya betul-betul dapat disambut dengan baik,” sambungnya.

Untuk itu, Politisi dari Golkar ini meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim bersama instansi terkait untuk pro aktif mendukung Perda Kesenian Daerah. “Ini akan selesai cepat kalau ada pro aktif,” katanya.

Walaupun Perda Kesenian Daerah ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim sendiri, Makmur HAPK menghadapkan tidak ada diskriminasi dari usulan-usulan Perda yang digagas oleh Pemprov Kaltim. “Tidak juga, justru itu karena banyaknya persoalan pembangunan di Kaltim. Karena kita ini wakil rakyat yang turun ke lapangan, makin hilangnya kesenian daerah, generasi muda yang abai budaya. Kita sinergitas kita, ada faedah dari provinsi dan ada juga faedah dari kita. Ini tolak ukur tatanan demokrasi tentang sejauh mana pelaksanaan demokrasi suatu daerah dengan banyaknya peraturan daerah. Termasuk tolak ukur keberhasilan pemerintah provinsi, tidak bisa berjalan sendiri itu, jadi harus bersama-sama agar bisa cepat,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)