Ketua Dan Anggota Komisi IV Hadiri Acara Perpisahan Kacabdin Wilayah III Kukar

Senin, 10 Juli 2023 92
ACARA PERPISAHAN : Akhmed Reza Fachlevi bersama Salehuddin saat menghadiri acara perpisahan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah III Muhtar Lubis, Selasa (4/7)
TENGGARONG. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menghadiri acara Syukuran Penyembelihan Qurban oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/LB dan perpisahan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah III  Muhtar Lubis yang telah purna tugas di ruang serba guna SMA Negeri 2 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (4/7).

Dalam sambutannya, Muhtar Lubis menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat terdapat kesalahan atau kekhilafan. Kemudian ia mengharapakan agar sekolah-sekolah yang ada di Kukar baik yang ada di ibukota kabupaten maupun yang di pelosok paling tidak memiliki kesamaan.

“Saya harap sekolah-sekolah yang ada di Kukar ini, baik yang ada di ibukota kabupaten yakni Tenggarong, itu minimal mendekati atau samalah dengan yang di Jantur di Tabang dan lain sebagainya,” sebutnya.

Selanjutnya Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa Komisi IV sudah berjuang untuk dunia pendidikan. Di DPRD, lanjutnya, hanya sebagai mediator, fasilitator, dan penganggaran, sementara eksekusi pengusulan teknis ada pada eksekutif atau pemerintah provinsi.

Kemudian, atas nama Komisi IV, ia meminta saran kepada tenaga pendidik sebagai masukan untuk kemajuan pendidikan. “Kami tidak bisa mendengarkan hanya dari dinas saja, namun masukan dari bapak ibu sekalian sebagai tenaga pendidik sangatlah penting bagi kami di Komisi IV,” ujar politisi muda partai Gerindra ini saat menyampaikan sambutan.

Ia berharap bahwa dunia pendidikan di Kaltim dapat lebih maju lagi serta program-program yang ada bisa sesuai dengan RPJMD dan RPJP Kaltim dan terus didorong.

Senada dengan hal tersebut, Salehuddin dalam sambutannya berharap sumbangsih saran dan masukan terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar di Kukar. Kemudian ia berharap siapapun yang nantinya menjabat sebagai Kacabdin wilayah III yang baru, adalah orang yang bisa mengayomi dan menjaga tetap solid.

“Kita guyub, kalau guyub dan solid, Insya Allah apapun kepentingan kita, baik kepala sekolah bahkan operator, bahkan P3K kalau sudah guyub, ini menjadi salah satu energi kita,” tegasnya.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua MKKS Asran, Kasi SMA dan SMK cabang dinas wilayah III, Pengawas SMA dan SMK, dan kepala sekolah SMA dan SLB. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)