Kerja Cepat, Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2020 RDP Dengan OPD Pemprov Kaltim

26 April 2021

Rapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan sejumlah OPD Kaltim di Tenggarong, Kamis (22-23/4/2021).
TENGGARONG. Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020 melakukan kerja cepat dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltim untuk rapat dengar pendapat, Tenggarong, (22-23/4/2021).

Hearing itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya rapat dengan sejumlah OPD dilakukan di Balikpapan, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2020 Rusman Ya’qub mengatakan pertemuan dengan instansi pemerintah dilakukan dalam rangka untuk mengetahui capaian dan kendala pada pelaksanaan program kerja di Tahun 2020.

“Jadi hearing dengan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara bergilirian, kemarin di Balikpapan dengan Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan lainnya. Kemudian pada kesempatan kali ini dengan BPKAD, Bappenda, Dinas Perhubungan, ESDM serta lainnya,” ujar Rusman Ya’qub pada rapat kerja yang dihadiri Bagus Susetyo, Salehuddin, Sutomo Jabir, Agiel Suwarno, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel.

Penggalian informasi terkait capaian kinerja masing-masing OPD sebut dia nantinya tentu akan menjadi catatan pada hasil rekomendasi di akhir kerja pansus setelah sebelumnya juga dilakukan cross check pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.

Badan Pendapatan Daerah Kaltim Ismiati di Tahun 2020 dan 2021 pihaknya masih fokus kepada meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pandemi covid-19 menjadi kendala karena berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

“Pelayanan terus kami tingkatkan dan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak. Fokus kami juga kepada warga yang tinggal di pedesaan dan wilayah yang jauh dari Samsat Induk agar bagaimana bisa memberikan pelayanan maksimal sebab jarak jangkauan yang cukup jauh antara domisili dengan Samsat Induk menjadi salah satu sebab keengganan warga bayar pajak,” tuturnya.

Ia menjelaskan pandemi covid-19 menyebabkan pelemahan ekonomi yang berimbas pada sumber-sumber pendapatan daerah. Tahun 2020 pendapatan asli daerah dari sektor pajak mencapai Rp 4,3 triliun atau 50 persen dari pendapatan daerah. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)