Kaltim Kembali Raih WTP Ke 11

Rabu, 8 Mei 2024 1056
LAPORAN : Pimpinan DPRD Kaltim saat menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI, Rabu (8/5)

SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

 

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik serta didampingi Wakil Ketua II  Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna Ke 10 DPRD Kaltim, Rabu (8/5) malam.

 

Atas diraihnya WTP tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memyampaikan apresiasinya terhadap capaian WTP yang berhasil diraih oleh Kaltim 11 kali berturut-turut. 

 

“Atas capaian ini sepatutnya untuk disyukuri. Semuanya itu tidak terlepas dari sinergitas pemerintah provinsi dan DPRD serta kerja keras jajaran perangkat daerah,” katanya.


Kendati demikian pihaknya meminta agar pemerintah provinsi beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti atas rekomendasi-rekomendasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Kaltim dimaksud. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)