Jumlah Guru SLB Terbatas, Ini Ungkapan Waket Komisi IV DPRD Kaltim

Senin, 25 September 2023 154
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengungkap kekakhawatirannya terhadap keberlangsungan pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kaltim. Penyebabnya, keberadaan guru untuk lembaga pendidikan tersebut dinilai masih terbatas. Oleh karena itu, ia mendorong dibukanya jurusan pendidikan luar biasa di universitas yang ada di Kaltim. Hal ini untuk mendukung keberadaan guru bagi para siswa berkebutuhan khusus. Adapun jumlah guru SLB yang dibutuhkan masih akan dikaji lebih lanjut di internal DPRD.


Ke depan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan beberapa pihak terkait yang lain seperti lembaga pendidikan tinggi. Tujuannya, agar jurusan Pendidikan Luar Biasa dibuka untuk dapat mencukupi kebutuhan tenaga pengajar bagi siswa penyandang disabilitas di Kaltim. “Kami harapkan dinas pendidikan bekerja sama dengan universitas negeri untuk membuka jurusan bagi SLB,” kata dia saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (25/9/2023).

Nantinya, dalam koordinasi juga akan diajukan tentang perluasan sekolah inklusi di seluruh wilayah Kaltim. “Kami harapkan dengan adanya jurusan khusus itu (kebutuhan guru SLB) bisa tercukupi. Untuk sementara kami belum menyarankan kepada dinas. Kami akan mengkaji lebih dulu terkait berapa kebutuhannya,” tambahnya.

Selain itu, Puji juga menyoroti pentingnya pengembangan guru-guru SLB. Juga, tentang penambahan sarana dan prasarana penunjang pendidikan di Kaltim yang diharapkan dapat dipenuhi dari APBD provinsi tahun 2024. “Kami akan melihat lagi apa yang telah tertuang dalam RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Sehingga kami akan mendukung jika itu berhubungan dengan pengembangan guru-guru khususnya untuk SLB dan juga pengembangan serta penyediaan sarana dan prasarana untuk sekolah SMA/SMK, SLB, laboratorium, dan sarana bermain anak,” ungkapnya.

Puji Setyowati juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif yang merangkul semua anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. “Karena pendidikan SLB ini sangat penting sekali. Sekarang ini, anak-anak berkebutuhan khusus dan yang mempunyai multitalenta seperti fenomena gunung es. Banyak orang tua yang belum berani dan tidak percaya diri untuk menunjukkan bahwa anaknya perlu stimulus dan pendidikan yang tepat,” jelasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)