Jawad Sirajuddin gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

20 Oktober 2021

Gelaran Sosper Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin di Jl Biawan Gang 2 RT 06
SAMARINDA. setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara, demikian yang disebutkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tantang bantuan hukum di depan warga kota samarinda di Jl Biawan Gang 2 RT 06, Sabtu (16/10/2021) sore.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Karang Paci. “Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.

Dikatakan Jawad, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” sebutnya.

Menurut Jawad, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Untuk diketahui bersama kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri ketua RT setempat, dan warga RT 06. Sementara itu, Ketua RT Mulyadi Basri mengungkapkan, “sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada anggota dewan khususnya komisi 4 yang dikomandoi oleh Jawad Sirajuddin. Telah menyelenggarakan dan menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum," ujar Mulyadi.

Terpisah Ketua RT 06, Mulyadi mengapresiasi kegiatan yang digelar Jawad Sirajuddin tersebut. “Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khusunya bagi warga yang tidak mampu, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit didirinya secara gratis, semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)