Jalin Silaturahmi, Ketua Baznas Kaltim Temui Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 2 Februari 2022 173
SILATURAHMI : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Sekwan Muhammad Ramadhan menerima silaturahmi rombongan Baznas Kaltim, Senin (31/1).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan menerima silaturahmi rombongan Baznas Kaltim dalam rangka koordinasi dan optimalisasi zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) di ruang Ketua DPRD Kaltim gedung D lantai 2, Senin (31/1).

Rombongan dipimpin Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan didampingi Wakil Ketua I Miswan Thahadi, Wakil Ketua IV Achmad Suparno, dan Direktur Eksekutif Mutamam Harir.

Makmur HAPK sejatinya sangat mendukung atas program - program yang dilakukan Baznas Kaltim. Karena menurutnya, keberadaan dan peran Baznas sangat bermanfaat dalam upaya mendukung program –program pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan serta berbagai permasalahan sosial masyarakat.

“Saya atas nama lembaga ini, sangat mendukung program –program yang dilakukan Baznas Kaltim dalam upaya membantu pengentasan kemiskinan,” ucap Makmur.

Ahmad Nabhan mengatakan kunjungan ini selain untuk bersilaturahmi juga untuk menyampaikan beberapa program Baznas untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Ia juga mengharapkan dukungan dan  bantuan agar Baznas Kaltim kedepannya lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah beliau (Ketua DPRD - red) juga tadi sudah merespon dengan baik termasuk rencana kita untuk membuat peraturan daerah terntang Baznas ini,” ujar Nabhan saat diwawancara usai pertemuan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, semua pengalaman Ketua Dewan ketika masih menjabat kepala daerah  di Berau, pernah beberapa kali baznas di Berau mendapat penghargaan dari Baznas pusat. “Nah itulah yang akan menjadi contoh buat kami, dengan harapan kedepannya Baznas Kaltim ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kita,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)