Ikuti Apel Gelar Pasukan, Yusuf Mustafa: Pemilu 2024 Harus Kompak dan Bersatu

17 Oktober 2023

Teks foto : Mewakili pimpinan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Mahakam 2023-2024 di Lapangan M. Jasin Satbrimob Polda Kaltim, pada Selasa (17/23).
Balikpapan. Pesta demokrasi semakin dekat, persiapan demi kesiapan dilakukan guna menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) yang nantinya serentak di tahun 2024.

Melalui Apel Gelar Pasukan salah satunya. Yusuf Mustafa selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang dalam hal ini hadir mewakili pimpinan turut mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Mahakam 2023-2024.

Apel yang dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto di Lapangan M. Jasin Satbrimob Polda Kaltim, pada Selasa (17/23).

Turut mendampingi pemeriksaan pasukan, Yusuf melihat kesiapsiagaan personel jelang pengamanan Pemilu 2024. Ia sangat mengapresiasi dan mengungkapkan bahwa DPRD Kalimantan Timur mendukung penuh, pelaksanaan Pemilu 2024 di Benua Etam berjalan khidmat dengan menjaga persatuan dan kekompakan.

"Kita sebagai anggota legislatif hanya memonitor, yang jelas kami memberikan dukungan dalam rangka menjelang pemilu. Harus kompak dan bersatu", ujar Yusuf saat ditemui usai mengikuti Apel Gelar Pasukan.

Ia pun berharap,  Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif. Dengan saling bahu-membahu, saling kompak dalam mendukung serta mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai.

Turut hadir peserta apel meliputi FKPD TK I, Pejabat Polda serta stake holder lainnya. Kemudian, Apel ditutup dengan penyematan pita oleh Kapolda Kaltim kepada tiga perwakilan personil. (Hms13)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)