Husin Djufri Dorong Optimalisasi Potensi Ekonomi di Wilayah Pesisir

Rabu, 13 November 2024 168
Anggota DPRD Kaltim, Husin Djufri
SAMARINDA – Daerah pesisir dengan kawasan garis pantai, laut dan pantai memiliki potensi ekonomi cukup besar yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Husin Djufri belum lama ini.

Menurut dia, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kaltim sebagai satu kesatuan wilayah akan memberikan peluang dalam banyak hal, khususnya perkembangan kawasan yang lebih cepat dengan dukungan potensi masing-masing wilayah.

“wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi habitat yang beragam dan kaya akan keanekaragaman hayati yang mempunyai peran dan fungsi sosio-ekologi yang sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” kata Husin.

Sumber daya alam pesisir dan pulau kecil yang kurang memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya harus mendapat payung hukum agar pengelolaan dan perencanaan wilayah pesisir yang terarah dan terpadu.

Tak hanya itu, dengan potensi strategis sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut dan berbagai sumber daya lainnya yang sangat kaya. Maka hal ini daya tarik tersendiri bagi berbagai pihak untuk memanfaatkannya, sehingga regulasi pemanfaatannya sangat dibutuhkan.

“Dengan pengelolaan yang baik, nantinya akan terwujud suatu ekosistem pengelolaan wilayah pesisir yang optimal, efisien, terkoordinasi dan berkelanjutan. Keutamaan lainnya akan membuka peluang timbulnya pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan penduduk dalam wilayah tersebut,” urainya.

Politis PPP ini berharap masyarakat yang bermukim di daerah pesisir tak lagi menempati wilayah strata ekonomi  yang lebih rendah dibanding masyarakat yang bermukim di darat. Sehingga paradoksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus segera diakhiri.

“Langkah awal salah satunya, mulai dari pengembangan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Sehingga pengembangan pembangunan di pesisir lebih merata dan dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)