Hasanuddin Mas’ud Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke 20, PAW Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024

27 November 2023

RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke 20, Senin (27/11).
TENGGARONG. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud secara langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ke 20 masa sidang I dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (27/11) tersebut untuk melantik Salehuddin menggantikan mendiang Azhar Nuryadi yang meninggal dunia pada September lalu.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahono,  Wakil Bupati Rendi Solihin, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar, perwakilan Polres Kukar, para kepala OPD dan undangan lainya.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, atas nama pribadi dan DPRD Kaltim mengucapkan selamat atas dilantiknya Salehuddin sebagai Anggota DPRD Kukar.

Politisi Golkar ini berharap, dengan dilantiknya PAW Anggota DPRD Kukar ini, dapat semakin memperkuat kinerja DPRD dan membantu Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mensejahterakan masyarakat.

“Selain itu, saya harap juga bisa menyalurkan aspirasi masyarakat Kukar dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi yang beretika dan tanggung jawab serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ucap wakil rakyat yang biasa dipanggil Hamas ini.

Ia berpesan, sebagai Anggota DPRD Kukar yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, dan mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Harapannya, tentu pak Salehuddin bisa bersinergi dengan Anggota DPRD Kukar yang lain, meskipun dia masuk di akhir masa jabatannya kurang lebih sisa satu tahun,” sebutnya.

Lain pihak, Abdul Rasid menyampaikan ucapan selamat kepada Salehuddin sebagai anggota DPRD Kukar. Ia berharap Salehuddin bisa menggantikan tugas dan peran Alm. Azhar Nuryadi, untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat diwilayah hulu Kukar yakni di daerah pemilihan 6.

“Kepada Haji Salehuddin, kita berharap dapat berperan aktif untuk memperjuangkan pembangunan di dapil 6,” ujarnya.

Sementara, Salehuddin mengaku siap untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kukar. Berdasarkan regulasi yang ada, pergantian anggota DPRD dilakukan berdasarkan suara terbanyak berikutnya.

“Ini kan tanggung jawab. Walaupun awalnya mau istirahat, namun ada 2 ribu suara saya (dapil 6) yang harus saya perjuangkan,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)