Hasanuddin Mas’ud Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke 20, PAW Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Senin, 27 November 2023 355
RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke 20, Senin (27/11).
TENGGARONG. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud secara langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ke 20 masa sidang I dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (27/11) tersebut untuk melantik Salehuddin menggantikan mendiang Azhar Nuryadi yang meninggal dunia pada September lalu.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahono,  Wakil Bupati Rendi Solihin, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar, perwakilan Polres Kukar, para kepala OPD dan undangan lainya.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, atas nama pribadi dan DPRD Kaltim mengucapkan selamat atas dilantiknya Salehuddin sebagai Anggota DPRD Kukar.

Politisi Golkar ini berharap, dengan dilantiknya PAW Anggota DPRD Kukar ini, dapat semakin memperkuat kinerja DPRD dan membantu Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mensejahterakan masyarakat.

“Selain itu, saya harap juga bisa menyalurkan aspirasi masyarakat Kukar dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi yang beretika dan tanggung jawab serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ucap wakil rakyat yang biasa dipanggil Hamas ini.

Ia berpesan, sebagai Anggota DPRD Kukar yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, dan mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Harapannya, tentu pak Salehuddin bisa bersinergi dengan Anggota DPRD Kukar yang lain, meskipun dia masuk di akhir masa jabatannya kurang lebih sisa satu tahun,” sebutnya.

Lain pihak, Abdul Rasid menyampaikan ucapan selamat kepada Salehuddin sebagai anggota DPRD Kukar. Ia berharap Salehuddin bisa menggantikan tugas dan peran Alm. Azhar Nuryadi, untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat diwilayah hulu Kukar yakni di daerah pemilihan 6.

“Kepada Haji Salehuddin, kita berharap dapat berperan aktif untuk memperjuangkan pembangunan di dapil 6,” ujarnya.

Sementara, Salehuddin mengaku siap untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kukar. Berdasarkan regulasi yang ada, pergantian anggota DPRD dilakukan berdasarkan suara terbanyak berikutnya.

“Ini kan tanggung jawab. Walaupun awalnya mau istirahat, namun ada 2 ribu suara saya (dapil 6) yang harus saya perjuangkan,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)