Hasanuddin Mas’ud Hadiri Acara Pengukuhan Dan Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Kaltim

Senin, 22 Januari 2024 187
HADIRI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ketika menghadiri acara pengukuhan dan setijab kepala BPKP Kaltim, Senin (22/1/2024).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim  Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Pengukuhan Dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim Dr. Felix Joni Darjoko, Ak, M.EcDev, CIA, CFE, CGCAE oleh Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Acara pengukuhan dan sertijab yang digelar di ruang Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/1/2024) tersebut adalah untuk menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Hasoloan Manalu yang dilantik menjadi Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah.

Tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Sekdakot Balikpapan Muhaimin, Sekdakab Paser Katsul Wijaya, Sekdakab Kutai Kartanegara, para Kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim dan para kepala instansi vertikal di Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa DPRD Kaltim perlu mengadakan koordinasi sekaligus bersinergi dengan BPKP Kaltim.

“Saya menginginkan bahwa DPRD juga bisa bersinergilah, agar masalah keuangan dan pembangunan ini terarah,” ujar wakil rakyat dari partai Golkar ini.

“Jadi mungkin kedepan, kita akan kunjunganlah kesana, dari komisi yang membidangi  paling tidak ya,” imbuhnya.

Ia berharap kepada kepala perwakilan BPKP yang baru dilantik agar bisa berkomunikasi dengan baik dengan lembaga DPRD kaltim.

“Mudah-mudahan bisa berkoordinasi dengan baik, karena komunikasi kan selama ini saya kira masih kurang. Nah, mudah-mudahan dengan pak Felix ini, koordinasi dengan lembaga DPRD ini lebih bagus. Terutama saya mengharapkan komisi yang membidangi yaitu Komisi II,” pungkasnya.  

Sementara Pj. Gubernur Akmal Malik dalam sambutannya mengatakan bahwa peran BPKP Kaltim dalam pendampingan Pemprov Kaltim dirasa sangat baik. Terkait dengan hasil evaluasi dan pengawasan termasuk juga dalam peningkatan kapabiltas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun pengawasan program penggunaan produk dalam negeri.

“Kami senang, BPKP sangat fleksibel menyampaikan masukan dan langkah yang harus dilakukan jika ada isu-isu terbaru,” kata Akmal Malik. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)