Harun Al Rasyid : Eksekutif Dan Legislatif Harus Memiliki Visi, Nurani Dan Etis

Senin, 20 Maret 2023 650
SEMINAR NASIONAL : Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid saat mengikuti acara Seminar Nasional di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (17/3).
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis” yang dilaksanakan di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (17/3).

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa MKD DPR RI berada di garis terdepan yang berperan dan berfungsi menjaga marwah, martabat dan keluhuran jabatan sebagai wakil rakyat.

Dalam mengemban peran dan fungsi tersebut, lanjutnya, tidak mungkin tanpa dukungan rakyat serta instrumen politik yang sejak awal meminimalisir penyimpangan atas hakikat kerakyatan dan jabatan wakil rakyat oleh para pengembannya.

“Dengan demikian, hajatan kontestasi demokrasi 2024 sejatinya menjadi perhatian bersama para penyelenggara pemilu, partai politik dan rakyat dengan berbagai kompleksitasnya memerlukan visi dan paradigma etis yang sama,” ujar Adang Daradjatun.

Lima narasumber sebagai pembicara dalam acara seminar nasional tersebut yaitu Yulianto Sudrajat dari KPU RI, Rachmat Bagja dari Bawaslu RI, J. Kristiadi dari DKPP RI, Franz Magnis Suseno sebagai ahli filsafat dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum serta selaku moderator Maman Imanul Haq dan diikuti oleh Badan Kehormatan (BK) provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, para akademisi dan organisasi masyarakat.

Selanjutnya, Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid yang ikut serta dalam acara seminar tersebut, pada kesempatan itu menyatakan bahwa tema yang diangkat dalam seminar adalah tema yang penting. Menurutnya, seminar nasioanal ini adalah langkah yang bagus untuk melahirkan wakil-wakil rakyat yang bervisi, bernurani dan beretis.

“Sebenarnya saya melihat, bukan hanya wakil-wakil rakyat. Eksekutif dan seluruh aparatur pemerintah harus memiliki yaitu bervisi, bernurani dan beretis ini. Kalau ini semua dimiliki, Insya Allah ini adalah pertanda negara kita akan menjadi negara yang baik, negara yang maju dan rakyatnya sejahtera,” kata Harun Al Rasyid saat diwawancara usai acara.

Politisi PKS ini mengharapkan pada tahun 2024 nanti, rakyat dengan kesungguhan bisa memilih wakilnya baik di eksekutif maupun legislatif yang memiliki visi, nurani dan etis.

“Saya berharap di 2024, memang betul-betul masyarakat bisa memilih ya, wakil-wakilnya baik di eksekutif maupun legislatif yang memiliki visi bernurani dan beretis atau beretika tadi,” pungkasnya. (adv/hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)