Hadiri Sertijab Pangdam VI Mulawarman, Makmur : Teguh Bukan Orang Baru di Kaltim

Kamis, 11 November 2021 1152
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama seluruh Fokopimda menghadiri serahterima jabatan (sertijab) Pangdam VI Mulawarman di Markas Kodam VI Mulawarman (Makodam) pada Selasa (09/11).
BALIKPAPAN. Panglima Kodam VI Mulawarman kembali berganti.  Dari sebelumnya Mayjen TNI Heri Wiranto dan kini dijabat Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso. Acara serahterima jabatan (sertijab) berlangsung di Markas Kodam VI Mulawarman (Makodam) pada Selasa (09/11).

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK usai menghadiri acara sertijab Pangdam VI Mulawarman mengatakan, sosok Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso bukan orang baru yang masuk ke Kaltim sebagai Pangdam VI Mulawarman. “Beliau orang lama yang sudah pernah mengabdi di Kaltim. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Dandim 0904/Tanah Grogot. Jadi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, bukan lah orang baru di Kaltim,” sebutnya.

Dirinya meyakini, Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mampu melaksanakan tugas dengan sangat baik selama menjadi Pangdam VI Mulawarman. “Saya yakin, beliau sudah tau seluk beluk dan persoalan yang terjadi di Kaltim,” kata Makmur.

Politikus Golkar ini juga berharap, dengan pengalaman yang ada, mantan Dandim 0904/Tanah Grogot mampu meneruskan apa yang telah dirintis oleh penerus atau Pangdam sebelumnya. “Atas nama pribadi saya ucapkan selamat datang kembali ke Kaltim,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Mayjen TNI Heri Wiranto atas pengabdiannya di Kaltim selama ini. Selain sebagai Pangdam VI Mulawarman, periwra tinggi TNI AD ini juga banyak melakukan kegiatan sosial. “Apalagi peran beliau dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19, pantas mendapat apresiasi dari masyarakat Kaltim. Bagi kita yang berada di Kaltim, ini punya arti yang luar biasa. Semoga jasa-jasa beliau mendapat balasan yang setimpal,” pungkas Makmur. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)