Hadiri Sertijab Pangdam VI Mulawarman, Makmur : Teguh Bukan Orang Baru di Kaltim

Kamis, 11 November 2021 1217
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama seluruh Fokopimda menghadiri serahterima jabatan (sertijab) Pangdam VI Mulawarman di Markas Kodam VI Mulawarman (Makodam) pada Selasa (09/11).
BALIKPAPAN. Panglima Kodam VI Mulawarman kembali berganti.  Dari sebelumnya Mayjen TNI Heri Wiranto dan kini dijabat Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso. Acara serahterima jabatan (sertijab) berlangsung di Markas Kodam VI Mulawarman (Makodam) pada Selasa (09/11).

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK usai menghadiri acara sertijab Pangdam VI Mulawarman mengatakan, sosok Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso bukan orang baru yang masuk ke Kaltim sebagai Pangdam VI Mulawarman. “Beliau orang lama yang sudah pernah mengabdi di Kaltim. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Dandim 0904/Tanah Grogot. Jadi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, bukan lah orang baru di Kaltim,” sebutnya.

Dirinya meyakini, Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mampu melaksanakan tugas dengan sangat baik selama menjadi Pangdam VI Mulawarman. “Saya yakin, beliau sudah tau seluk beluk dan persoalan yang terjadi di Kaltim,” kata Makmur.

Politikus Golkar ini juga berharap, dengan pengalaman yang ada, mantan Dandim 0904/Tanah Grogot mampu meneruskan apa yang telah dirintis oleh penerus atau Pangdam sebelumnya. “Atas nama pribadi saya ucapkan selamat datang kembali ke Kaltim,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Mayjen TNI Heri Wiranto atas pengabdiannya di Kaltim selama ini. Selain sebagai Pangdam VI Mulawarman, periwra tinggi TNI AD ini juga banyak melakukan kegiatan sosial. “Apalagi peran beliau dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19, pantas mendapat apresiasi dari masyarakat Kaltim. Bagi kita yang berada di Kaltim, ini punya arti yang luar biasa. Semoga jasa-jasa beliau mendapat balasan yang setimpal,” pungkas Makmur. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)