Hadiri Gebyar Pajak Kaltim 2024

Jumat, 29 November 2024 131
Anggota DPRD Kaltim Sugiono saat memberikan hadiah (foto 1) dan berfoto bersama (foto 2) kepada para pemenang undian Gebyar Pajak Kaltim 2024.
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sugiono, bersama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, berserta Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim 2024, di Auditorium Bigmall Samarinda, Jumat (29/11/2024) malam.

Sugiono memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur yang telah sukses menggelar Acara Gebyar Pajak 2024, khususnya para wajib pajak yang taat membayar pajak individu maupun perusahaan.

“Ini merupakan stimulan dan motivasi kepada para wajib pajak untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu. Kalau bisa ini diadakan dua sampai tiga kali dalam setahun, agar masyarakat juga terdorong untuk lebih taat membayar pajak,” ucap Sugiono.

Selain sebagai motivasi, ia juga menyebutkan bahwa dampak dari pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak, sangat besar dalam pembangunan di Kaltim. “Pembangunan di Kaltim saat ini terus meningkat, salah satu sebabnya ya karena pendapatan dari pajak kita terus meningkat,” sebut dia.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai, pajak yang dibayarkan para wajib pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun Kalimantan Timur. Pajak digunakan untuk mendukung berbagai sektor strategis seperti, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan kebutuhan pembangunan lainnya.

"Saya berharap, Bapenda terus meningkatkan sinergi dengan seluruh mitra kerja, seperti Dirlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja dan pemerintah kabupaten kota. Kerja sama yang solid akan menghadirkan pelayanan pajak yang semakin baik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat"; bebernya.

Akmal juga berpesan kepada penyelenggara pelayanan publik dalam menggunakan anggaran publik dialokasikan sebaik-baiknya. “Ketika kita menyusun program dan kegiatan untuk pembangunan, tolong pastikan semua bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.

Terkait dengan pendapatan daerah di Tahun 2024, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan pendapatan daerah Kaltim pada 2024 telah melampaui target. Tren pertumbuhan juga menunjukkan peningkatan yang sangat positif.

“Sampai saat ini, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 21,2 triliun atau 94,33 persen dari target tahunan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim telah mencapai Rp 9,8 triliun atau 90 persen,” ujarnya.

Untuk menghargai masyarakat yang taat membayar pajak, Bapenda Kaltim menyelenggarakan undian dengan total hadiah Rp 5 miliar. Sebanyak 1.250 pemenang akan menerima hadiah masing-masing Rp 4 juta.

“Pengundian ini dihadiri oleh perwakilan dari kabupaten/kota, camat, dan lurah, yang diharapkan dapat membantu proses distribusi hadiah kepada pemenang nantinya,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)