Guna Menambah PAD, Komisi II Dorong Perusahaan Taat Bayar Pajak Alat Berat

Sabtu, 18 Oktober 2025 60
Komisi II ketika melakukan pertemuan terkait pendapatan pajak dan retribusi, Sabtu (18/10/2025)

KUTAI BARAT – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka monitoring pendapatan pajak dan retribusi.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar, Sabtu (18/10/2025).

Komisi II yang dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle bersama Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra serta Anggota Komisi II yaitu Abdul Giaz, Yonavia dan Sulasih diterima langsung oleh Mulia Pardosi sebagai Kepala UPTD PPRD wilayah Kubar.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle menegaskan kepada semua perusahaan yang beropersi di wilayah Kaltim khususnya di Kubar agar mentaati pembayaran pajaknya. Karena hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), di mana perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL tersebut. 

Pelaksanaannya harus sesuai rencana kerja tahunan yang disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta wajib dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

“Data alat berat ada sekitar 1164, kemudian yang teridetifikasi baru kurang lebih 306 yang sudah membayar,” sebutnya.

Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk membayar pajak. Oleh karena itu Komisi II akan mengundang semua perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Senada hal itu, Nurhadi Saputra mengatakan bahwa lembaga DPRD berupaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

“Kita berharap, kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat ini menjadi bukti bahwa kami sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin menambah PAD,” ujar Nurhadi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri manajeman PT Pama Persada Nusantara (BEK), Kasat Lantas Polres Kubar, Kanit Regident Samsat Kubar, Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Kubar serta jajaran UPTD PPRD wilayah Kubar. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.