Guna Mempercepat Pembahasan, Pansus P3TKL Gelar Rapat Draft Finalisasi

Kamis, 25 Juli 2024 91
Draft Finalisasi Pansus P3TKL di Fugo Hotel Samarinda, Kamis (25/7/24)

SAMARINDA - Panitia Khusus Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Gelar Rapat Draft Finalisasi Guna Mepercepat Pembahasan Terkait Ranperda Tentang P3TKL Kamis (25/7/2024) Malam.

 

Rapat tersebut menbahas tindaklanjut Penyusunan Harmonisasi Draft Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Kerja Lokal bersama Mitra.

 

Bertempat di Fugo Hotel Samarinda Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M.Udin. Turut hadir Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov. Kaltim dan Disnakertrans Kaltim.

 

M. Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.
 

Pemerintah melihat potensi masyarakat untuk bekerja luas sekali, tapi memang lagi-lagi informasi untuk mendapatkan lowongan pekerjaan sangat minim karena tidak sampai ke pemerintah Provinsi Kaltim dan hanya orang-orang tertentu yang ada di perusahaan.
 

“Rata-rata orang yang ada di perusahaan itu saja yang bisa memberikan informasi lowongan kerja, padahal aturannya mereka seharusnya jika membutuhkan tenaga kerja dan memberikan lowongan pekerjaan bisa kepada pemerintah provinsi sehingga lintas informasinya tidak hanya ada di sekitar perusahaan saja tetapi bisa di kabupaten/kota yang ada di kaltim”ujar Udin. 

 

Dengan penuh harapan M. Udin menyampaikan yakni meminta Balai Latihan Kerja Provinsi Kaltim saling terkoneksi dengan perushaan untuk memudahkan dalam pencarian calon pekerja lokal dan juga tidak hanya itu, dari sekolah SMA/SMK perlu ditingkatkan pelatihan pekerja sehingga pada saat bursa kursus, siswa SMA/SMK dapat memenuhi persyaratan tersebut.
 

“Banyak orang yang ingin bekerja tetapi kesempatan untuk bekerjanya yang tidak ada, makanya kami berharap BLK Provinsi maupun LPK Swasta itu perlu kita tingkatkan karna banyak sekali anak kita yang baru lulus SMA/SMK susah mencari kerja sehingga kami harap pelatihan-pelatihan di bursa kursus ini bukan hanya ada di SMK favorit saja  tetapi dimana pun SMK nya pelatihannya sama”, pungkas Udin. (hms12)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)