Guna Mempercepat Pembahasan, Pansus P3TKL Gelar Rapat Draft Finalisasi

Kamis, 25 Juli 2024 100
Draft Finalisasi Pansus P3TKL di Fugo Hotel Samarinda, Kamis (25/7/24)

SAMARINDA - Panitia Khusus Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Gelar Rapat Draft Finalisasi Guna Mepercepat Pembahasan Terkait Ranperda Tentang P3TKL Kamis (25/7/2024) Malam.

 

Rapat tersebut menbahas tindaklanjut Penyusunan Harmonisasi Draft Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Kerja Lokal bersama Mitra.

 

Bertempat di Fugo Hotel Samarinda Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M.Udin. Turut hadir Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov. Kaltim dan Disnakertrans Kaltim.

 

M. Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.
 

Pemerintah melihat potensi masyarakat untuk bekerja luas sekali, tapi memang lagi-lagi informasi untuk mendapatkan lowongan pekerjaan sangat minim karena tidak sampai ke pemerintah Provinsi Kaltim dan hanya orang-orang tertentu yang ada di perusahaan.
 

“Rata-rata orang yang ada di perusahaan itu saja yang bisa memberikan informasi lowongan kerja, padahal aturannya mereka seharusnya jika membutuhkan tenaga kerja dan memberikan lowongan pekerjaan bisa kepada pemerintah provinsi sehingga lintas informasinya tidak hanya ada di sekitar perusahaan saja tetapi bisa di kabupaten/kota yang ada di kaltim”ujar Udin. 

 

Dengan penuh harapan M. Udin menyampaikan yakni meminta Balai Latihan Kerja Provinsi Kaltim saling terkoneksi dengan perushaan untuk memudahkan dalam pencarian calon pekerja lokal dan juga tidak hanya itu, dari sekolah SMA/SMK perlu ditingkatkan pelatihan pekerja sehingga pada saat bursa kursus, siswa SMA/SMK dapat memenuhi persyaratan tersebut.
 

“Banyak orang yang ingin bekerja tetapi kesempatan untuk bekerjanya yang tidak ada, makanya kami berharap BLK Provinsi maupun LPK Swasta itu perlu kita tingkatkan karna banyak sekali anak kita yang baru lulus SMA/SMK susah mencari kerja sehingga kami harap pelatihan-pelatihan di bursa kursus ini bukan hanya ada di SMK favorit saja  tetapi dimana pun SMK nya pelatihannya sama”, pungkas Udin. (hms12)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)