Gali Potensi Pendapatan Dari Sektor PAB di Kaltim

Senin, 24 Juli 2023 89
KONSULTASI RANPERDA : Pansus PDRD didampingi Bapenda Kaltim melakukan kunjungan konsultasi ke Kemendgari, Kemenkeu dan Kementerian ESDM, Kamis (20/7) lalu.
JAKARTA. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (20/7/2023) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi materi subtansi ranperda dan katagori jenis alat berat yang boleh dikenakan pajak sebagai tambahan PAD Kaltim, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa, ada beberapa poin yang bisa diambil dan selama ini menjadi subjek pertanyaan perihal masalah katagori jenis alat berat yang boleh dipungut pajak. “Termasuk obyeknya subjeknya sudah disampaikan oleh Kemendagri kepada pansus,” ujarnya.

Adapun kendala lainnya disampaikan Sapto, pihak kementerian akan lakukan sinkronisasi antar Lembaga, baik Kemendagri dengan Kemenkeu, kemudian Kementerian ESDM selaku pengampunya, menyangkut masalah pajak alat berat (PAB).

“Teruntuk masalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang notabene berdasarkan PP dan undang-undang itu, Kemendagri mengizinkan Kaltim membuat semacam Perkada atau Pergub, dalam hal berapa besarannya, disesuaikan dengan harga NJAB yang ada di daerah,” terang Sapto, sapaan akrabnya.

Selain itu kata dia, ada beberapa hal yang memang harus dimaksimalkan terhadap jenis-jenis kendaraan, seperti kendaraan kategori Off the Road maupun On the Road dan lain sebagainya. Demikian juga alat berat yang dimilik masyarakat, swasta, atau Pasca PKP2B.

“Artinya, ini tadi sangat jelas dan gamblang ketika kita sudah masuk di Kemenkeu ya, perihal mana-mana yang boleh dipungut, jenis-jenisnya, termasuk penjelasan masalah jenis alat beratnya. Secara aturan, memang PAB ini murni provinsi, termasuk juga masalah PBBAB (Pajak Bahan Bakar Alat Berat) nya. Jadi Itu semua memang provinsi punya,” beber Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Masudi Artha menyampaikan, bahwa setelah konsultasi dengan pihak kementrian, pihaknya akan melakukan inventarisir secara menyeluruh. Termasuk menginventarisir pintu mana saja yang dilalui alat berat untuk masuk di Kaltim dan akan dibuat meknismenya.

“Tentu saja kita membuat sistem Memorandum of Understanding (MoU) setelah perdanya ada. Setelah payung hukumnya ada, baru kemudian kita undang pihak terkait seperti Bea Cukai, Kesyahbandaran, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), dan lainnya untuk melakukan MoU,” sebut Masudi.

Hal ini dimaksudkan agar setiap alat berat yang masuk ke Kaltim bisa disampaikan kepada Bapenda sebagai bentuk pendataan dan akan dibuatkan sistem terpadu antar instansi terkait. “Itu pola-pola yang akan dilakukan Bapenda untuk menginventarisir alat berat yang ada di ke Kaltim,” terang dia.

Menurut Masudi, potensi pajak dari alat berat di Kaltim sangat besar. Hanya saja, jika tidak dilakukan pendataan secara maksimal, potensinya pajak ini tidak akan terbaca. “Untuk memaksimalkan potensi PAB ini, semua elemen harus digandeng,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)