Gali Potensi Pendapatan Dari Sektor PAB di Kaltim

Senin, 24 Juli 2023 142
KONSULTASI RANPERDA : Pansus PDRD didampingi Bapenda Kaltim melakukan kunjungan konsultasi ke Kemendgari, Kemenkeu dan Kementerian ESDM, Kamis (20/7) lalu.
JAKARTA. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (20/7/2023) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi materi subtansi ranperda dan katagori jenis alat berat yang boleh dikenakan pajak sebagai tambahan PAD Kaltim, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa, ada beberapa poin yang bisa diambil dan selama ini menjadi subjek pertanyaan perihal masalah katagori jenis alat berat yang boleh dipungut pajak. “Termasuk obyeknya subjeknya sudah disampaikan oleh Kemendagri kepada pansus,” ujarnya.

Adapun kendala lainnya disampaikan Sapto, pihak kementerian akan lakukan sinkronisasi antar Lembaga, baik Kemendagri dengan Kemenkeu, kemudian Kementerian ESDM selaku pengampunya, menyangkut masalah pajak alat berat (PAB).

“Teruntuk masalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang notabene berdasarkan PP dan undang-undang itu, Kemendagri mengizinkan Kaltim membuat semacam Perkada atau Pergub, dalam hal berapa besarannya, disesuaikan dengan harga NJAB yang ada di daerah,” terang Sapto, sapaan akrabnya.

Selain itu kata dia, ada beberapa hal yang memang harus dimaksimalkan terhadap jenis-jenis kendaraan, seperti kendaraan kategori Off the Road maupun On the Road dan lain sebagainya. Demikian juga alat berat yang dimilik masyarakat, swasta, atau Pasca PKP2B.

“Artinya, ini tadi sangat jelas dan gamblang ketika kita sudah masuk di Kemenkeu ya, perihal mana-mana yang boleh dipungut, jenis-jenisnya, termasuk penjelasan masalah jenis alat beratnya. Secara aturan, memang PAB ini murni provinsi, termasuk juga masalah PBBAB (Pajak Bahan Bakar Alat Berat) nya. Jadi Itu semua memang provinsi punya,” beber Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Masudi Artha menyampaikan, bahwa setelah konsultasi dengan pihak kementrian, pihaknya akan melakukan inventarisir secara menyeluruh. Termasuk menginventarisir pintu mana saja yang dilalui alat berat untuk masuk di Kaltim dan akan dibuat meknismenya.

“Tentu saja kita membuat sistem Memorandum of Understanding (MoU) setelah perdanya ada. Setelah payung hukumnya ada, baru kemudian kita undang pihak terkait seperti Bea Cukai, Kesyahbandaran, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), dan lainnya untuk melakukan MoU,” sebut Masudi.

Hal ini dimaksudkan agar setiap alat berat yang masuk ke Kaltim bisa disampaikan kepada Bapenda sebagai bentuk pendataan dan akan dibuatkan sistem terpadu antar instansi terkait. “Itu pola-pola yang akan dilakukan Bapenda untuk menginventarisir alat berat yang ada di ke Kaltim,” terang dia.

Menurut Masudi, potensi pajak dari alat berat di Kaltim sangat besar. Hanya saja, jika tidak dilakukan pendataan secara maksimal, potensinya pajak ini tidak akan terbaca. “Untuk memaksimalkan potensi PAB ini, semua elemen harus digandeng,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.