Gali Potensi Pendapatan Dari Sektor PAB di Kaltim

Senin, 24 Juli 2023 157
KONSULTASI RANPERDA : Pansus PDRD didampingi Bapenda Kaltim melakukan kunjungan konsultasi ke Kemendgari, Kemenkeu dan Kementerian ESDM, Kamis (20/7) lalu.
JAKARTA. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (20/7/2023) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi materi subtansi ranperda dan katagori jenis alat berat yang boleh dikenakan pajak sebagai tambahan PAD Kaltim, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa, ada beberapa poin yang bisa diambil dan selama ini menjadi subjek pertanyaan perihal masalah katagori jenis alat berat yang boleh dipungut pajak. “Termasuk obyeknya subjeknya sudah disampaikan oleh Kemendagri kepada pansus,” ujarnya.

Adapun kendala lainnya disampaikan Sapto, pihak kementerian akan lakukan sinkronisasi antar Lembaga, baik Kemendagri dengan Kemenkeu, kemudian Kementerian ESDM selaku pengampunya, menyangkut masalah pajak alat berat (PAB).

“Teruntuk masalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang notabene berdasarkan PP dan undang-undang itu, Kemendagri mengizinkan Kaltim membuat semacam Perkada atau Pergub, dalam hal berapa besarannya, disesuaikan dengan harga NJAB yang ada di daerah,” terang Sapto, sapaan akrabnya.

Selain itu kata dia, ada beberapa hal yang memang harus dimaksimalkan terhadap jenis-jenis kendaraan, seperti kendaraan kategori Off the Road maupun On the Road dan lain sebagainya. Demikian juga alat berat yang dimilik masyarakat, swasta, atau Pasca PKP2B.

“Artinya, ini tadi sangat jelas dan gamblang ketika kita sudah masuk di Kemenkeu ya, perihal mana-mana yang boleh dipungut, jenis-jenisnya, termasuk penjelasan masalah jenis alat beratnya. Secara aturan, memang PAB ini murni provinsi, termasuk juga masalah PBBAB (Pajak Bahan Bakar Alat Berat) nya. Jadi Itu semua memang provinsi punya,” beber Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Masudi Artha menyampaikan, bahwa setelah konsultasi dengan pihak kementrian, pihaknya akan melakukan inventarisir secara menyeluruh. Termasuk menginventarisir pintu mana saja yang dilalui alat berat untuk masuk di Kaltim dan akan dibuat meknismenya.

“Tentu saja kita membuat sistem Memorandum of Understanding (MoU) setelah perdanya ada. Setelah payung hukumnya ada, baru kemudian kita undang pihak terkait seperti Bea Cukai, Kesyahbandaran, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), dan lainnya untuk melakukan MoU,” sebut Masudi.

Hal ini dimaksudkan agar setiap alat berat yang masuk ke Kaltim bisa disampaikan kepada Bapenda sebagai bentuk pendataan dan akan dibuatkan sistem terpadu antar instansi terkait. “Itu pola-pola yang akan dilakukan Bapenda untuk menginventarisir alat berat yang ada di ke Kaltim,” terang dia.

Menurut Masudi, potensi pajak dari alat berat di Kaltim sangat besar. Hanya saja, jika tidak dilakukan pendataan secara maksimal, potensinya pajak ini tidak akan terbaca. “Untuk memaksimalkan potensi PAB ini, semua elemen harus digandeng,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)